DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Papua Barat Daya diresmikan menjadi provinsi baru di tanah air. Peresmian tersebut menjadikan Indonesia kini memiliki 38 provinsi.
Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Joko Widodo pada Jumat (09/12/2022) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Sebagaimana ketiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yang lebih dulu diresmikan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai kita semua,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat membacakan pernyataan peresmian.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Papuastar |
Halaman : 1 2 Selanjutnya