LKIN Desak Polda dan Kejati Periksa Pihak DKP Malut dan Rekanannya

Senin, 12 Desember 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LKIN Malut, Ridwan Jafar.

Ketua LSM LKIN Malut, Ridwan Jafar.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Provinsi Maluku Utara (Malut), soroti proyek pengadaan Kapal Nelayan kapasitas 30 GT, yang dikerjakan pihak rekanan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Malut, tahun anggaran 2022 senilai kurang lebih 9,2 Miliar yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme proyek.

Ketua LKIN Malut, Ridwan Jafar, kepada media ini, Senin (12/12) menyampaikan bahwa terkait dengan proyek pengadaan Kapal Nelayan kapasitas 30 GT, sebanyak empat unit yang dikerjakan oleh pihak rekanan, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, ini diduga tidak sesuai dengan mekanisme proyek.

Lanjut Ridwan pekerjaan proyek tersebut diduga ada kong kali kong antara pihak ketiga dan atau rekanan dengan DKP Malut, dikarenakan pekerjaan proyek ini tanpa memiliki dokumen, baik itu  Perencanaan maupun pengawasan sehingga ini patut untuk dicurigai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru