Front Nakes RSUD Chasan Boesoerie Kota Ternate, Maluku Utara Menggugat

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie (CB) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), bersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Nakes RSUD CB Menggugat, menggelar aksi menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk melunasi gaji TPP mereka yang hingga saat ini belum terbayarkan.

Pantauan media ini Selasa (20/12), aksi yang digelar ratusan massa ini dengan titik kumpul di depan RSUD CB Ternate, kemudian dilanjutkan ke Kediaman Gubernur Malut di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, guna menyampaikan aspirasi terkait dengan tunggakan gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS RSUD CB Ternate, yang belum dibayar kurang lebih 14 bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 ini.

Baca Juga :  Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Tuntutan tersebut merujuk pada UU Nomor: 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 12, ASN berhak memperoleh Gaji Tunjangan dan Fasilitas, Jo Pasal 58 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Jo PermePAN-RB Nomor: 63 tahun 2011 Jo Permendagri Nomor: 27 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Jo PMK Nomor: 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan, maka dari seluruh regulasi tersebut mengatur bahwa ASN berhak berhak menerima TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu orator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa TPP ASN RSUD CB Ternate, diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD CB, hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta sejumlah regulasi lainnya.

Baca Juga :  Sekda Pultab Buka STQ Ke - V Tingkat Kabupaten

“sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (2) Permendagri Nomor: 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelola keuangan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyebutkan, bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS. Gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan, tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan, sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 50 ayat (4 dan 5).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 11:59 WIB

Gubernur Jawa Barat Dorong Panen Jagung Garut Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:11 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Sengketa Lahan di Sukahaji, Siap Jadi Penengah

Selasa, 15 April 2025 - 13:21 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanami Kawasan Longsor Bogor dengan Pohon Endemik

Minggu, 13 April 2025 - 01:20 WIB

Walikota Depok Siap Bentuk KPAD untuk Perkuat Perlindungan Anak

Sabtu, 12 April 2025 - 13:57 WIB

Wali Kota Bekasi Luncurkan Program Sayang Bunda untuk Perempuan Lansia

Sabtu, 12 April 2025 - 11:30 WIB

Kang Dedi Siapkan Langkah Hadapi Dampak Kebijakan Trump, Industri Dapat Insentif

Rabu, 9 April 2025 - 22:24 WIB

Rakor Bersama Kepala Daerah, Dedi Mulyadi Soroti Masalah Sampah dan Ancam Sanksi Berat

Rabu, 9 April 2025 - 21:58 WIB

Wali Kota Depok Sidak TPS Liar di Jalan Raya Bogor, Siap Ubah Jadi Taman

Berita Terbaru