Front Nakes RSUD Chasan Boesoerie Kota Ternate, Maluku Utara Menggugat

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie (CB) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), bersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Nakes RSUD CB Menggugat, menggelar aksi menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk melunasi gaji TPP mereka yang hingga saat ini belum terbayarkan.

Pantauan media ini Selasa (20/12), aksi yang digelar ratusan massa ini dengan titik kumpul di depan RSUD CB Ternate, kemudian dilanjutkan ke Kediaman Gubernur Malut di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, guna menyampaikan aspirasi terkait dengan tunggakan gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS RSUD CB Ternate, yang belum dibayar kurang lebih 14 bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 ini.

Baca Juga :  SKK Bermasalah, Laki Desak ULP Tidore Batalkan, Tender Ulang Proyek

Tuntutan tersebut merujuk pada UU Nomor: 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 12, ASN berhak memperoleh Gaji Tunjangan dan Fasilitas, Jo Pasal 58 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Jo PermePAN-RB Nomor: 63 tahun 2011 Jo Permendagri Nomor: 27 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Jo PMK Nomor: 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan, maka dari seluruh regulasi tersebut mengatur bahwa ASN berhak berhak menerima TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu orator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa TPP ASN RSUD CB Ternate, diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD CB, hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta sejumlah regulasi lainnya.

Baca Juga :  Inspektorat Malut Diminta Evaluasi Kadis, Kabid HI, Mediator Disnakertrans Terkait Pelanggaran Dipliner ASN

“sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (2) Permendagri Nomor: 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelola keuangan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyebutkan, bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS. Gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan, tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan, sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 50 ayat (4 dan 5).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Disebut Mirip Dengan Istri dari Nabi Muhammad, Paslon Nomor 4 Dinilai Lecehkan Agama Islam
HAS: Memastikan Sektor Industri Pertambangan Dapat memperluas Penyerapan Tenaga Kerja Loka
Firman Mudaffar Syah Dukung Pasangan Calon Gubernur Malut, Husain-Asrul 
Abdul Jabar: Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Desa Bajo 
Warga Desa Tanjung Obit Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar 
Kampanye di Sasa Cawagub Asrul Sebut: Kampung Ini Memulai Perjalanan Politik Nya
Sajikan Laga Kandang Perdana, Malut United FC Vs Persis Solo

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB