Oleh : Rusdianto Samawa, Penulis adalah Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI)
Wacana kembali ke UUD 1945 patut dipertimbangkan. Beberapa kasus yang terjadi, menandakan kedaulatan negara hilang, seperti lelang kepulauan Widi Halmahera, Maluku Utara. Hilangnya Sipadan Ligitan yang diambil oleh negara lain, awal dari rapuhnya Indonesia.
Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 menentukan arah Indonesia sebagai negara berdaulat. Namun, pasal ini mengalami amandemen. Walaupun isinya ada perbedaan makna yang menyebabkan pola tata kelola ekonomi negara keluar dari semangat nasionalisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 33 sebelumnya berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Merujuk pada nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.”
Kemudian, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang diamandemen menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.”
Namun, realitas berbeda. Indonesia disandera gempuran oligarki rakus dalam mengelola ekonomi Indonesia. Bukan lagi pada kekuatan negara kendalikan cabang-cabang produksi yang penting. Terutama maritim Indonesia. Secara populasi rakyat yang bersumber pada laut dan hutan sudah dikuasai oligarki. Negara tidak hadir memberi keadilan pada sumber produksi yang dikuasai rakyat.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa. Hal ini membuat Indonesia kaya akan keragaman budaya dan tradisi serta memiliki pemandangan alam yang sangat indah, dilengkapi dengan aneka hayati sumber daya alam.
Tetapi, realitas terbalik sekarang. Segelintir oligarki rakus menguasai sebagian besar SDA: Hutan dan laut Indonesia. Ekonomi nasional tidak lagi diselenggarakan secara demokratis. Keluar dari prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan kemandirian.
Jejak oligarki menjarah cabang – cabang produksi ekonomi Indonesia kian dirasakan. Bahkan kebijakan negara tak berdaya mengontrol arus cengkeraman asing di wilayah Indonesia. Terutama hubungan dagang hasil kelautan perikanan kian merosot akibat gempuran oligarki menguasai pasar makro dan mikro masyarakat pesisir.
Kebijakan ekonomi banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi; keuangan, industri, kelautan, perikanan, perindustrian dan perdagangan. Tonggak kebijakan liberalisasi kelautan dan perikanan adalah menjamurnya industri perikanan yang di kuasai segelintir oligarki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Rusdianto Samawa |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya