Dugaan KKN dan Pelanggaran Seleksi Calon PPK, LSM FORMAPERA Lapor Ke BAWASLU Deliserdang

Senin, 26 Desember 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DELISERDANG – Perekrutan tenaga Adhoc (Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang disinyalir adanya nuansa KKN dan ketidakprofesionalan penyelenggara KPU.

Hal ini diketahui awak media saat Feri Afrizal Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) SUMUT melaporkan secara resmi Penyelenggara KPU ke Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (26/12/22).

Dalam keterangannya, Feri Afrizal mengatakan dasar laporan yang dilakukan berdasarkan temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini Surat Pengaduan dan lampiran bukti dugaan pelanggaran KPU telah kita serahkan ke BAWASLU, Alhamdulillah tadi langsung diterima ibu Erina Rambe, SH, M.H, selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi”, Kata Feri kepada awak media.

Baca Juga :  Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat

Feri melanjutkan, ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan kepada kita adanya pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu, Kode Administrasi dan Kode etik Pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.

Hal ini diketahui saat adanya ujian CAT penyelenggara KPU memfokuskan ujian disatu lokasi yang berujung ujian sendiri baru dapat berakhir sampai pagi dini hari. Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Tentu ini jelas pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara, terangnya.

Baca Juga :  Kapus Dolik dan Bendahara Diduga Salahgunakan Dana BOK

Disatu sisi juga, kita temukan adanya seorang peserta disalah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU, tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa ? ungkapnya.

Pada saat verifikasi data temuan, Feri menguraikan adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deliserdang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Amankan HUT PI KE-159 Dan Paskah Tahun 2025, Panitia PHBG GMIH Apresiasi Kepada TNI-POLRI
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Kebijakan Impor AS Membebani Produktivitas Petani Indonesia
Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi
Ketua Ombudsman RI dan Permahi Jajaki Kolaborasi Pendidikan Anti-Maladministrasi
Rektor UMJ Prof. Ma’mun Murod Lantik Dr. Yani Sofiani sebagai Dekan FIK UMJ Periode 2025–2028
Garuda Asta Cita Siapkan Strategi dan Tim untuk Dukung Implementasi Koperasi Merah Putih
Gandeng Wakil Presiden dan Kemen PPPA, LPAI Dorong Suara Anak Indonesia dalam Kebijakan Publik
Bupati Maluku Tengah Dorong Pendirian Kantor Imigrasi di Kota Masohi

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 16:49 WIB

PLN Fakfak Siap Naik Status Jadi Cabang di Masa Kepemimpinan Bupati Fakfak Samaun Dahlan

Jumat, 25 April 2025 - 16:27 WIB

Bupati Raja Ampat Menolak Dengan Keras Kehadiran NFRPB

Jumat, 25 April 2025 - 00:06 WIB

Bupati Teluk Bintuni Paparkan Delapan Program Unggulan di Rapat Kerja Papua Barat

Kamis, 24 April 2025 - 09:11 WIB

Bupati Fakfak Prioritaskan Beasiswa untuk OAP, Target 1.500 Mahasiswa Tiap Tahun

Rabu, 23 April 2025 - 13:42 WIB

Bupati Raja Ampat Resmikan Gedung Pastori GKI Elim Sawinggrai di Momen Paskah Kedua

Rabu, 23 April 2025 - 13:35 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Ikuti Raker dan Konsultasi Publik RPJMD Papua Barat

Selasa, 22 April 2025 - 15:29 WIB

Komitmen Bupati Samaun Dahlan Bersihkan Program Siluman di Pembangunan Daerah

Selasa, 22 April 2025 - 13:20 WIB

Bupati Teluk Bintuni Ajak Warga Tanamkan Nilai Persaudaraan dalam Perayaan Malam Paskah

Berita Terbaru