Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Lukman Malanuang (Direktur Eksekutif Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis)

Awal 2022 pelaku usaha pertambangan dikejutkan oleh kebijakan Menteri Investasi/Kepala BKPM mencabut 2078 IUP. Kebijakan ini sontak membuat gaduh dunia pertambangan karena menggangu kondusifitas iklim investasi, tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan. UU No. 3 tahun 2020 pasal 119 dengan tegas mengatur dasar hukum pencabutan perizinan pertambangan baik IUP maupun IUPK yang tidak berkegiatan dan melanggar yakni;

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. pemegang IUP dan IUPK melakukan tindak pidana

Baca Juga :  Membangun Diskursus Rasional Demokrasi

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit

Dasar hukum yang lebih detil terkait pencabutan diatur dalam pasal 185, 186, 187, 188 PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi;

Pasal 185 berbunyi;

ayat 2 menerangkan;
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP utk Penjualan

ayat 3 berbunyi; selain sanksi administratif pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang melakukan pelanggaran dikenai denda

ayat 4 berbunyi; pengenaan denda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Pasal 186 berbunyi; peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender

Baca Juga :  Resilensi Demokrasi Kita

Pasal 187 berbunyi;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 22:17 WIB

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 November 2024 - 22:09 WIB

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 November 2024 - 15:08 WIB

Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto

Jumat, 15 November 2024 - 21:13 WIB

Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero

Kamis, 14 November 2024 - 20:48 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Berita Terbaru