Laporan Hasil Penyelidikan Video Viral Pengendara Sepeda Motor Scopy Pada Saat Mengendara Motor Menyeret Anjing

Rabu, 4 Januari 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BALI – Telah dilakukan penyelidikan terhadap video viral pengendara sepeda motor honda scoopy No. pol DK 5687 FBD sedang menyeret anjing yang diposting ke media sosial instagram yang posting pertama kali oleh pemilik akun Instagram an. LIANTY dengan No Hp. 0857144888xx dan hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik Motor an. I GD ADI SAPUTRA yang beralamat di Jl Taman Baruna Jimbaran Badung selajutnya dilakukan pendalaman penyelidikan dengan hasil sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil interogasi terhadap GEDE ADI SAPUTRA menjelaskan pengendara sepeda motor scoopy warna abu tersebut adalah I NYOMAN NALA dan bapaknya an. I WAYAN DAMEANA.

2. Berdasarkan interogasi terhadap I NYOMAN NALA menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wita istrinya menyampaikan bahwa penghuni Kos an. LANDELINUS J. BANASE memberitahu bahwa di tempat sampah yang berada di dekat pintu gerbang rumahnya ditemukan bangkai anjing. Selanjutnya yang bersangkutan mengecek bak sampah tersebut dan benar menemukan bangkai anjing yang sudah berbau dan mengeluarkan cairan serta sudah banyak dikerubuti lalat dan tidak tahu siapa yang membuangnya di tempat sampah miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan meminta tolong kepada karyawannya yang bernama I WAYAN DAMEANA untuk membuang bangkai anjing tersebut, namun karena kondisi bangkai anjing tersebut sudah mulai membusuk maka I WAYAN DAMEANA tidak berani memegang bangkai anjing tersebut dan mengikat bangkai anjing tersebut dengan tali. Selanjutnya yang bersangkutan bersama dengan I WAYAN DAMEANA membuang bangkai anjing tersebut dengan cara diseret sambil berboncengan dengan menggunakan sepeda motor scoopy untuk dibuang di sungai yang berada dekat Pura Manik Sari. Bahwa yang bersangkutan membuang dengan menyeret bangkai tersebut dengan alasan bahwa bangkai anjing tersebut telah mengeluarkan bau. Serta yang bersangkutan tidak mengetahui siapa yang membuang bangkai tersebut di bak sampah milik yang bersangkutan.

3. Berdasarkan interogasi terhadap I WAYAN DAMEANA bahwa benar pada tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wita pernah diminta bantuan oleh bosnya an. I NYOMAN NALA untuk membuang bangkai anjing pada saat sedang berada dirumahnya. Kemudian I NYOMAN NALA meminta bantuan yang bersangkutan untuk membuang bangkai anjing tersebut dan karena kondisi bangkai anjing tertsebut sudah mulai membusuk maka yang bersangkutan tidak mau memegangnya dengan alasan takut ada penyakit yang menular, dan selanjutnya mengikat bangkai tersebut menggunakan tali. Selanjutnya yang bersangkutan bersama-sama dengan bosnya (I NYOMAN NALA) membuang bangkai tersebut menggunakan sepeda motor scoopy milik anaknya dengan cara menyeret bangkai tersebut dan membuangnya bertempat di sungai (jembatan) dekat pura Griya Manik Sari. Alasan membuang bangkai dengan menyeret bangkai tersebut, karena bangkai telah mengeluarkan bau dan cairan.

Baca Juga :  Kepala Distrik Buguknggona Ungkap Belum Pernah Keluarkan Pernyataan Apapun di Media Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Netti
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri
Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir
Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS
Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan
Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan
Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baznas Tanah Bumbu Berikan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Fakir Miskin dan Mualaf

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:09 WIB

Tanah Bumbu Targetkan 75% Desa Mandiri pada 2026, Ini Strateginya

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Ini Prioritasnya!

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:02 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:02 WIB

Dukungan Pemkab Tanah Bumbu untuk Pesona Melasti 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Dalan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:19 WIB

Usai Dilantik, Gercep Mama Deden Buat Program Kesejahteraan Keluarga di HST

Berita Terbaru

SULAWESI SELATAN

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Selasa, 1 Apr 2025 - 09:29 WIB