Penyedia Sapi Bantuan Bencana pada tahun 2019 Dikabarkan Hilang, Pemilik Sapi Geruduk BPBD Jeneponto

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JENEPONTO – Bantuan pengadaan sapi korban bencana pada tahun 2019 diduga bermasalah, pasalnya pihak penyedia dari CV. Tiga belas Kreasindo tidak bertanggung jawab untuk membayarkan sepenuhnya bantuan sapi yang diambil oleh inisial AL.

Pemilik sapi yusri awal palangkey Karaeng Leo mengatakan inisial AL selaku yang dikuasakan oleh CV tiga belas Kreasindo mengambil sapi 48 ekor dengan harga 6,5 juta per ekor jika ditotalkan sebanyak Rp.312 Juta.

“Dan juga ada pemilik sapi dari Gowa atas nama johasan juga merasa dirugikan karena Aldian membeli ke saya 5 ekor sapi dengan harga kurang lebih 5, juta per ekor kami sangat sesalkan jika benar anggaran ini sudah cair namun tidak dibayarkan kepada kami”, katanya (9/1/2023).

“Kami hanya meminta kepada pihak BPBD agar profesional dalam menjalankan tugas, kami bisa saja menduga bahwa ini ada kesepatakan bahwa pihak BPBD sengaja disuruh kabur, karena tadi malam saya sempat cerita dengan AL melalui telpong dia berjanji sesuai dengan surat kesepakatan yang kami buat bahwa hari ini dilakukan pembayaran akan tetapi hari ini kami hubungi sudah hilang kabar atau tidak aktip makanya kami datang kesini kantor BPBD”, ucap kareng leo.

Pemilik sapi Yusri bersama rombongan mendatangi kantor badan penanggulanan bencana daerah (BPBD) selaku ini pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) Syam jaya yang menerima mengatakan kami akan tindak lanjuti laporan ini dan berupaya untuk mencari Aldian yang selaku dikuasakan oleh CV tiga belas Kreasindo, dan juga benar bahwa dana pengadaan bantuan hibah sapi itu sudah cair 100%

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen, Hadiri Kegiatan Gerakan Cegah Stunting

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB