Masih Dikelolah DKP Halteng; PPI Weda Disoroti LSM GMBI Malut

Jumat, 20 Januari 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadik Hamisi (tengah), Ketua DPD GMBI Malut.

Sadik Hamisi (tengah), Ketua DPD GMBI Malut.

DETIKINDONESIA.CO.ID, WEDA – Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini menjadi sorotan publik tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara.

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Jum’at (20/1/2023), menyampaikan bahwa pengelolaan sejumlah fasilitas dan atau aset milik PPI Weda, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halteng, ini merupakan sebuah pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sadik, terkait pengelolaan PPI ini sudah sangat jelas jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14 Ayat (1) bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintah bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”.

Dengan adanya Undang-undang tersebut maka suda seharusnya DKP Halteng, menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak Pemprov Malut, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) DKP Malut, guna dikelolah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini,” terangnya.

Perjanjian kontrak kerjasama antara DKP Halteng dan Koperasi Nelayan Saruma Jaya.

Selain itu, Sadik, juga menyoalkan terkait dengan Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh DKP Halteng, dengan salah satu Koperasi yang beralamat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yakni Koperasi Nelayan Saruma Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah
Sah, KPU Malut Tetapkan Sherly- Sarbin Gubernur Terpilih Maluku Utara
AJI dan IJTI Minta Perpanjang Pencarian Jurnalis metro TV, Sahril Helmi 
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan
Bertemu Menko Pangan, Gubernur Velix Dorong Sinergi di Bidang Pertanian
MK Tolak Gugatan Pilkada Buru 2024
Pasca Putusan MK, DPC PKB Cianjur Ucapkan Selamat bagi Wahyu-Ramzi
BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:03 WIB

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:18 WIB

Tak Berkategori

MK Tolak Gugatan PHPU Ternate, Tauhid-Nasri Siap Dilantik

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:13 WIB

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:09 WIB