Kuasa Hukum Brian Erick Kasus Kriminalisasi Ini Kami Bermohon Kepada Presiden RI.

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,JAKARTA – Proses panjang penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bos PT Gugus Rimbata (GR) Pudji Santoso yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) pada Desember 2020 lalu.

Brian Erick selaku Kuasa Hukum Pudji Santoso yakni dari RRAA Law Firm and Patners menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/01/2023).

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan beberapa point terkait kasus kriminalisasi yang akhirnya tak berakhir dan akan terus dilakukan upaya hukum atas kriminalisasi anak bangsa ini.

Ia menjelaskan saat usai mengantarkan Surat Permohonan ke Istana Negara dini hari, Bahwa masalah bermula yang dialami oleh Klien mereka Pudji Santoso dalam Laporan Polisi No: LP/7182/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 2 Desember 2020 terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2011 di plaza Pondok Gede Kota Bekasi adalah mengada ada dan tidak benar, karena saat itu adalah permintaan pelapor untuk bertemu terlapor karena meminta keringanan atas tagihan prestasi pekerjaan terlapor sebagai kontraktor yang mana pada tanggal itu juga yang membuat surat pernyataan maupun mengkondisikan semuanya adalah pihak pelapor, bagaimana bisa klien kami melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh pelapor. Ujar Brian saat Melihat persoalan ini.

Baca Juga :  Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Brian melanjutkan dalam Putusan Perkara No. 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah terjadi Perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor, dimana Pada Hlm. 11 yang mengajukan Proposal Rencana Perdamaian adalah dari Pihak PT. BUDI Kencana Megah Jaya, yang mana terlapor dan pelapor telah sepakat berdamai. Terang Praktisi Hukum Termuda Ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB