Diduga Adanya Kongkalikong Ribuan Hektar Hutan, Masyarakat Kalsel Mengadu ke Lima Lembaga Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Peran pemerintah dalam penegakan hukum dan pengelolaan SDA terus menuai sorotan. Kali ini, pemerintah dianggap melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap kasus pengalihan hutan negara seluas +8.610 hektar di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi aset PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).

Sebagai informasi, PT MSAM adalah salah satu anak perusahaan dalam naungan Jhonlin Group yang dimiliki crazy rich Kalsel, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Sosok Haji Isam dalam banyak pemberitaan, kerap dikaitkan memiliki relasi bisnis dengan beberapa pejabat elit pemerintahan saat ini.

Sebelumnya, hutan tersebut dikelola PT Inhutani II (anak perusahaan BUMN Perum Perhutani) dan sejak 2018 dialihkan menjadi HGU untuk perkebunan sawit PT MSAM yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kajian yang dibuat oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan Sawit Watch menyatakan bahwa peralihan ini diduga kuat mengandung tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana kehutanan, dan sindikasi mafia tanah.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa penting bagi civil society untuk terus memperjuangkan amanah Pasal 33 UUD 1945, di mana sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Kekayaan atau sumber daya alam Indonesia selalu memiliki dua sisi, dikelola dengan amanah maka menghasilkan kesejahteraan, atau ditangani secara serakah sehingga menghasilkan mudharat seperti banjir, kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya. Seringkali kekuatan oligarki menanamkan saham untuk dua kepentingan, pertama dividen politik, kedua tameng kasus hukum. Akibatnya, kebijakan pengelolaan SDA hanya memikirkan profit untuk kelompok privat, jauh dari kepentingan publik. Ini yang harus terus kita lawan dan perjuangkan dengan konsisten,” jelas Senior Partner INTEGRITY Law Firm sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, di Restoran Madame Delima, Jalan RP. Soeroso Nomor 1A, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023) Siang.

Baca Juga :  Penghargaan atas Profesionalisme, Kadisdukcapil Tanbu Beri Reward kepada Pegawai

Perkara hilangnya hutan negara seluas 8.610 hektar ini telah dikaji secara serius dan dilaporkan ke pihak-pihak berwenang lainnya. Setidaknya ada 5 (lima) instansi yang telah disambangi untuk mengadukan kasus ini, yakni KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian LHK, dan Kementerian ATR/BPN. Namun, sudah satu tahun laporan disampaikan, penanganannya terkesan stagnan dan terhambat. Sehingga, wajar bila muncul asumsi bahwa aparat penegak hukum “ogah-ogahan” menangani laporan di atas. Dari kacamata pelayanan publik, penanganan atas aduan atau keluhan masyarakat yang mencapai waktu 1 tahun merupakan kesalahan besar yang tidak dapat ditolerir.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menyatakan negara dalam hal ini kelima instansi dimaksud, harus menangani permasalahan hilangnya hutan negara ini secara serius.

Baca Juga :  Diduga jadi Korban Mafia Perbankan, Agustina Raweyai Akui Punya Bukti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : Press Release

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Dorong Sinergi Atasi Inflasi dan Perkuat Pendidikan Daerah
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Pentingnya Manasik Haji bagi Calon Jamaah
Gubernur Kalsel Tegaskan Penghematan Anggaran Tak Ganggu Layanan Publik
Bupati Tanah Bumbu Gratiskan Retribusi PBG bagi Warga Berpenghasilan Rendah
Bupati Tanah Bumbu Dorong Penguatan Kinerja SKPD dan Evaluasi Berkala
Bupati Bang Arul: Haul Akbar ke-23 Pangeran Syarif Ali, Momen Penuh Makna bagi Tanah Bumbu
Gubernur Kalsel Puji Penampilan Drum Band Satpol PP Balangan di Hari Jadi ke-22
Bupati Tanah Bumbu Ucapkan Selamat kepada Andi Amran Sulaiman atas Terpilihnya sebagai Ketua Umum KKSS 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:23 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Soroti Pentingnya Keterlibatan Bank Daerah dalam Distribusi KUR

Jumat, 11 April 2025 - 09:06 WIB

Menteri Maman Abdurrahman Ajak Alumni FALTL Trisakti Kembangkan UMKM Hijau

Kamis, 10 April 2025 - 10:42 WIB

Festival Ketupat Jaton Jadi Ladang Cuan, UMKM Kantongi Ratusan Juta

Senin, 7 April 2025 - 15:42 WIB

BRI Dukung UMKM Kreatif Tembus Pasar Global Lewat Pameran Internasional

Senin, 7 April 2025 - 14:47 WIB

2.500 UMKM Siap Ramaikan Jakarta Fair 2025 di JIExpo Kemayoran

Senin, 7 April 2025 - 10:18 WIB

DPR Minta Pemerintah Perkuat UMKM Hadapi Tarif Resiprokal AS

Senin, 24 Juni 2024 - 06:08 WIB

Ada Apa Ni?, Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Belum Bisa Dimanfaatkan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Melalui UMKM, Bunda Indah Minta PIM Terlibat dalam Pemberdayaan Manusia

Berita Terbaru