Dirjen Imigrasi Silmy Karim Mengaku Kantongi Data Perjalanan Buron KPK

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjenim Kemenkumham) Silmy Karim mengaku mengetahui data perlintasan sejumlah buron kasus korupsi alias koruptor yang buron.

Pernyataan itu dia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi yang berada di luar negeri.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut buron Paulus Tannos sempat terdeteksi di Thailand dan Harun Masiku di luar negeri. Sedangkan Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Dirjenim enggan membeberkan sejumlah data mengenai buron yang dikantongi Imigrasi.

“Datanya banyak bisa dicek. Tapi saya tidak bisa berikan,” kata Silmy pada Kamis (26/01/2023).

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dukung Inovasi Kurikulum Sekolah Persiapkan Basis Ekonomi Siswa

Dia juga tidak menjawab sudah atau belumnya Imigrasi mencabut paspor Harun Masiku, Paulus Tannos dan Ricky Ham Pagawak.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan tugas dan fungsi aparat terkait. Ditjen Imigrasi hanya memberikan sejumlah dukungan baik kepada KPK, Polri, dan lainnya.

“Jadi yang mengenai hal itu (paspor diblokir atau belum) saya tidak bisa jawab,” ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu menuturkan. Bentuk dukungan yang dimaksud bisa berupa penerbitan cekal hingga informasi perlintasan seseorang. Tindakan tersebut dilakukan berdasar pada surat yang diajukan para aparat penegak hukum terkait.

Silmy mengaku tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai data para buron itu. Sebab, saat ini dirinya tidak lagi menjadi direktur utama di perusahaan BUMN.

Baca Juga :  Hasil Laporan BPK - RI, Disdikbud Berhasil Tarik Kembali 1 Unit Mobil Minibus SDLB Bireuen Miliknya

“Nah, ini ada aturan main yang saya tidak bisa berikan. Ya ada keterbatasan,” ujar Silmy. Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan. Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand. Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit. Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot
Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia
Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati TTU Canangkan Layanan Darurat 112, Solusi Cepat untuk Masyarakat

Berita Terbaru