LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

Sabtu, 4 Februari 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Penyusunan revisi Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih terkendala.

Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pemerintah dapat mengatasi hal itu dengan menyiapkan sistem terintegrasi untuk memvalidasi tenaga honorer.

“Data mengenai honorer ini tidak pernah selesai, tidak pernah jelas. Tak heran jika akhirnya validitas data tenaga honorer ikut menghambat penyusunan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya, Sabtu (4/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang membuat LaNyalla lebih heran lagi, setiap tahun dilakukan pemutakhiran data.

“Lewat pemutakhiran data itu, harusnya bisa didapatkan data tenaga honor yang lanjut atau berhenti. Tapi faktanya ternyata tidak demikian. Berarti ada sistem yang salah,” katanya.

Baca Juga :  Fachrul Razi Finalkan Draft Revisi UU Desa Versi DPD RI

Untuk itu, LaNyalla mendorong pemerintah untuk membuat sistem digital yang terintegrasi antar lembaga terkait dan berkepentingan.

“Dengan data ini,  otomatis didapatkan data yang konkret kapan terjadi penambahan atau pun pengurangan,” katanya.

Tidak itu saja, LaNyalla pun mengatakan sistem juga perlu dilengkapi dengan TMT atau kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal.

“Jadi akan terlihat mata tenaga honor yang baru ditambahkan dan mana yang memang memiliki TMT sudah lama,” terangnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika pemerintah tetap membiarkan permasalahan tenaga honor dengan perubahan data yang fluktuatif, masalah ini tidak akan pernah selesai.

“Karena diperkirakan hampir di semua daerah penambahan tenaga honor akan terus terjadi karena orang memerlukan pekerjaan. Tapi tanpa data valid, hal itu akan menjadi masalah,” katanya.

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: 7 Propinsi Dibawah UUDS 1950, Saatnya Direvisi Dibawah UUD 1945

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega
Vonis Koruptor Ratusan Triliun Terlalu Ringan, Prabowo: Vonisnya Ya 50 Tahun Begitu
Ikut-ikut Habiburrokhman, Natalius Pigai: 2,5 Tahun Lalu Saya Sudah Kritik 3 Kegagalan Mahfud MD
Pabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Pemerintah
Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Baik Wacana Pilkada Melalui DPRD
Komitmen Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Kawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Bantah Isu Maafkan Koruptor, Prabowo: Saya Minta Kembalikan Uang yang Dicuri
Bela Prabowo Soal Denda Damai Koruptor, Gerindra: Mahfud Orang Gagal Tak Usah Didengar

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru