DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa kasus suap dalam perkara red notice Djoko Tjandra, belum dipecat dari institusi Polri.
“Masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (06/11/2021) saat dilansir dari media merahputih.
Ramadhan menjelaskan, hingga kini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nantinya, jika salinan putusan telah diterima maka sidang pemecatan di Komisi Kode Etik Profesi Polri akan segera dilaksanakan. Melalui sidang tersebut, nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara akan ditentukan.
Penulis | : Syafrudin Budiman |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya