Proses Kasasi Di MAl Atas Penyerobotan Lahan Warga, GMBI Optimis Menang

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Maluku Utara (Malut), optimis menang pada kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, atas penyerobotan lahan warga Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), oleh pihak perusahan yakni PT. Tikindo Energi.

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini Senin (13/2/2023), menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimis menang atas proses kasasi terhadap PT. Tikindo Energi di MA RI, dikarenakan mereka memiliki satu alat bukti yang cukup kuat dan akan mampu meyakinkan hakim MA, atas legalitas hukum kepemilikan lahan oleh 28 Kepala Keluarga (KK) tersebut. Ada pun kronologis hingga proses kasasi diajukan ke MA oleh pihaknya ini yakni berawal dari persoalan penyerobotan lahan warga seluas kurang lebih 550 Ha, yang mana ini dilakukan oleh pihak PT. Tikindo Energi sejak tahun 2010 hingga saat ini.

Baca Juga :  Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya

Namun pihak perusahan yang melakukan penyerobotan lahan tersebut, tidak sedikit pun memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran lahan warga, yang telah diserobot dan dirusaki tersebut, bahkan masyarakat sudah berulangkali mendatangi pihak PT. Tikindo guna meminta pertanggungjawaban, akan tetapi ini tidak direspon dan atau dihiraukan sama sekali,” beber Sadik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sadiki, usaha 28 KK pemilik lahan yang merupakan warga Desa Kulo Jaya dimulai sejak tahun 2010, namun tidak membuahkan hasil sama sekali hingga tahun 2019, warga 28 KK yang dikoordinir langsung oleh mantan Kepala Desa Kulo Jaya, Eka Hidayat, mendatangi LSM GMBI Malut guna meminta pendampingan atas persoalan tersebut.

Baca Juga :  Aksi Mendesak Tangkap Anies Baswedan, AMJ: KPK RI Segera Periksa Mantan Direksi JakPro

Kedatangan 28 KK pemilik lahan tersebut pun disambut baik oleh pihak LSM GMBI Malut, yang kemudian para pemilik lahan ini memberi kuasa kepada pihak GMBI, guna menindaklanjuti tuntutan mereka kepada PT. Tikindo Energi, kemudian GMBI secara kelembagaan menyurat secara resmi ke PT. Tikindo, guna meminta agar pihak perusahan segera melakukan pembayaran lahan kepada 28 KK, namun hal ini tidak digubris baik oleh pihak perusahan itu sendiri.

Dengan tidak diresponnya surat tersebut maka GMBI Malut berkomunikasi dengan GMBI pusat, yang kemudian pihak GMBI bersama LBH GMBI Pusat selaku kuasa 28 KK pemilik lahan memutuskan bertemu langsung dengan Direktur PT. Tikindo Energi, Yohanes Tendean, namun hasilnya juga nihil dikarenakan pihak perusahaan tidak mau melakukan pembayar lahan, dengan alasan bahwa perusahan sudah membayar 9 Miliar pertahun ke Negara melalui kementerian Kehutanan RI.

Baca Juga :  Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Hal ini kemudian GMBI Malut bersama Kuasa Hukum GMBI, menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan namun putusan PN memenangkan pihak PT. Tikindo, yang kemudian GMBI melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sofifi, Maluku Utara, namun lagi-lagi warga mengalami kekalahan sesuai dengan putusan PT Sofifi, dimana amar putusannya memenangkan pihak perusahan,” ujar Sadik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Supanji Tawri
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Papua Pegunungan Tegaskan Pentingnya Persatuan dalam Pesta Rakyat di Sentani

Jumat, 25 April 2025 - 14:12 WIB

Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi

Rabu, 23 April 2025 - 14:18 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Sampaikan Terima Kasih dan Salam Perpisahan ke Provinsi Induk

Sabtu, 19 April 2025 - 16:07 WIB

Prabowo Resmikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Papua Pegunungan serta Bangka Belitung

Kamis, 17 April 2025 - 16:45 WIB

Gubernur Elisa Kambu Lantik Sekda Baru Kabupaten Maybrat di Awal Masa Jabatannya

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Waropen Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tegaskan Komitmen Literasi dan Dokumentasi Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:38 WIB

PT Freeport Indonesia Berikan Dukungan untuk Liga 4 Regional Papua Tengah

Senin, 14 April 2025 - 12:39 WIB

Bupati Waropen FX Mote Tak Terburu-Buru Reshuffle Jabatan, Utamakan Evaluasi Kinerja ASN

Berita Terbaru

Ketua KADIN Indonesia Anindya Bakrie (Detik Indonesia/KONTAN)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Menilai Turki dan Uni Eropa Berpotensi Menjadi Pasar Ekspor Baru

Senin, 28 Apr 2025 - 16:15 WIB