Serikat Guru Indonesia Menentang Kebijakan Pemprov NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan pihaknya mengkritik kebijakan jam masuk sekolah pukul 5 pagi dan mendesak Gubernur serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkannya.

“Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengritik kebijakan masuk sekolah jam 5 WITA di NTT dan mendorong pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut,” katanya dalam siaran tertulis, Jakarta, 28 Februari 2023.

Heru menyebutkan kebijakan jam masuk sekolah tersebut tidak punya perspektif kesehatan dan kepentingan terbaik bagi anak. “Sangat membahayakan tumbuh kembang anak. Sebaiknya dibatalkan, karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak”, katanya Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru menyebut perbandingan jam masuk sekolah di waktu dini hari itu, seperti aktivitas yang ada di pasar. Menurut dia, tidak ada perbedaan antara anak sekolah regular ataupun asrama dam penjual di pasar yang memulai aktivitas dini hari.

Baca Juga :  Yoseph Bere Syabandar Rote Ndao Putra Kelahiran Belu

“Apalagi pertimbangannya sangat tidak berpersfektif anak,seperti sekolah regular disamakan dengan sekolah berasrama, dan anak-anak disamakan dengan penjual di pasar yang sudah jualan pukul 3 pagi”.

Banyak orang tua murid keberatan dengan kebijakan jam masuk sekolah pukul 5 pagi

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan organisasinya mengumpulkan sejumlah guru dan orang tua dan membahas soal kebijakan masuk sekolah pukul 5 WITA di NTT. Dari pertemuan itu banyak orang tua yang tidak setuju.

“Responsnya beragam mulai dari faktor keamanan anak saat menuju sekolah, transportasi yang sulit pada pagi hari, dan kesiapan orang tua di rumah seperti menyediakan sarapan, dan berbagai pertimbangan kesehatan anak”, katanya.

Sosialisasi Kebijakan Jam Masuk Sekolah pukul 5 WITA tidak menyeluruh

Dinamika keberatan dengan kebijakan jam masuk sekokah di NTT ini, menurut informasi yang FSGI kumpulkan, rupanya belum dibicarakan dan disosialisasi ke para pendidik. Informasi kebijakan ini baru sampai kepada kepala sekolah.

Baca Juga :  Viral Parkir Liar Pasang Tarif Mahal, PSI Minta Dishub Evaluasi Total Aturan Main Parkir di Jakarta

Menyikapi kebijakan tersebut, FSGI tak menampik bila kepala sekolah tak berani menolak kebijakan Pemprov tersebut.

“Infonya, Ide kebijakan ini muncul saat kunjungan ke Dinas Pendidikan provinsi hari kamis, 23 februari 2023 dan langsung ditindaklanjuti kepala dinas tanpa sosialisasi dan mendengarkan aspirasi dari guru-guru maupun peserta didik serta orangtua,” kata Retno.

Retno menyimpulkan pemangku kebijakan dalam menerapkan kebijakan bersangkutan, tidak mempertimbangkan persetujuan pendidik, dan Retno pun mengklaim jika kebijakan ini tidak punya kajian.

“Sebenarnya banyak pendidik menolak kebijakan ini. Artinya, kebijakan ini dibuat tanpa kajian”, ungkap Retno.

Pertimbangan Pemprov NTT Berlakukan Kebijakan Masuk Sekolah 05.00 WITA

FSGI menyebutkan kebijakan jam masuk sekolah ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi beserta para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang.

Baca Juga :  Pemuda Pemudi Taruna Merah Putih Kota Surabaya, Perkenalkan sosok Ir. Soekarno Lewat Surabaya Mendongeng

Adapun Kebijakan Jam Masuk Sekolah tersebut disepakati dalam pertemuan bersama, pada Kamis siang, 23 Februari 2023 di aula Biru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Dari inisiasi tersebut, FSGI menyebut ada kesepakatan untuk mengubah jam masuk sekolah, dimajukan pada pukul 05.00 WITA dengan berbagai dasar pertimbangannya.

Pertama, sekolah-sekolah berasrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita diawali dengan ibadah bersama, senam bersama baru mulai aktivitas kegiatan belajar mengajar.

Kedua, aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang biasa dilakukan sejak pukul 03.00 Wita. Sehingga kebijakan masuk sekolah 05.00 Wita ini dipandang sebagai masalah sederhana yang lama kelamaan menjadi kebiasaan yang dapat diterima masyarakat.

Ketiga, kajian geografis menyebut bahwa perputaran bumi saat ini begitu cepat dan matahari sudah terbit pada pukul 05.00 WITA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Tempo

Berita Terkait

Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
38 RT di Jakarta Pagi Ini Terkena Banjir, Ada yang Sampai Ketinggian 2,6 Meter
Ketua Umum Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Tody Ardiansyah Prabu, S.H Mengucapkan Dukacita Yang Mendalam atas Wafatnya Bpk. Solihin GP Figur Teladan Tokoh Jabar & Tokoh Nasional
Seorang Mahasiswi di Ternate Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Breaking News: Pj Bupati Lanny Jaya Meninggal Dunia di Tiom
DPD RI Berduka, Senator Asal Yogyakarta Cholid Mahmud Tutup Usia
Kabar Duka, Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait Yang Juga Sosok Pejuang Anak Indonesia Telah Tiada
Format Desak Kejari Pultab Periksa Kadis PUPR

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB