Diduga Kasus Mangkrak, Korban Investasi Bodong PT Indopratama Kapital Datangi Mabes Polri

Kamis, 2 Maret 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Investasi bodong merupakan investasi dimana akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang sesungguhnya tidak pernah ada. Orang yang menyuruh melakukan hal tersebut akan membawa kabur dana yang sudah masuk.

Seperti yang terjadi pada salah satu korban investasi bodong berinisial JP yang terkena modus investasi bodong oleh PT Indopratama Kapital pada tahun 2020 silam belum ada kejelasannya hingga saat ini.

Beberapa orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong berinisial JP, TC, LH, RD, DM mendatangi Kabareskrim di Mabes Polri Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis  (2/3/2023) pagi. Mereka mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto guna mempertanyakan proses hukum terhadap pimpinan PT Indopratama Kapital berinisial AN yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap nasabahnya dalam kasus investasi bodong.

“Sudah hampir 3 tahun laporan saya ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun hingga kini tidak ada kejelasannya. Jadi hari ini saya bersama dengan kuasa hukum dan korban yang lainnya datangi Mabes Polri untuk mengadukan kasus ini pada Kapolri dan Kabareskrim,” ungkap JP di Lobby Kabareskrim, Kamis (2/3/2023) Siang.

Para korban mendesak kepolisian, lanjut JP, mereka meminta untuk segera melakukan penahanan terhadap AN, dan melakukan proses hukum secara transparan serta tidak pandang bulu.

Didampingi Kuasa Hukumnya, JP mengaku tak puas atas kinerja Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Hingga saat ini, AN tak kunjung ditahan meski sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/753/IV/2020/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 09 April 2020.

Baca Juga :  Siap Menuju Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pihak Penyidik, Polres Metro Jakarta Selatan akan berangkat ke Medan untuk menjemput terlapor AN. Penyidik telah bertemu AN di Medan, namun demikian, penyidik gagal untuk membawa yang bersangkutan terbang ke Jakarta tanpa kejelasan bagaimana kelanjutan perkara tersebut,” jelas JP.

doc. Foto Surat Tanda Terima Lapor Polisi di Polda Metro Jaya.

Senada dengan JP, TC bersama ketiga korban lainnya yakni LH, RD, dan DM juga mempertanyakan laporan mereka ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6261/XII/2021/SPK/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Desember 2021. Menurut TC laporan tersebut telah berlangsung selama 2 (dua) tahun, bahkan hingga saat ini masih berstatus Penyelidikan.

“Dari informasi terakhir yang diperoleh, pihak Penyidik akan berangkat ke Bali untuk mengecek keberadaan tanah jaminan tersebut. Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/2580/VI/RES.1.11./2022/Ditreskrimum berdasarkan laporan kami sebelumnya ke Polda Metro Jaya, namun sampai sekarang laporan kami itu tidak jelas kelanjutannya,” sesalnya.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Pihaknya Segera Menindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan

Sementara Kuasa Hukum Korban, Firdaus dari Kantor Law Firm Tenrie Moies & Partner’s mengatakan dalam kasus ini ada sebanyak 5 (lima) nasabah yang jadi korban dari penipuan dan penggelapan oleh PT Indopratama Kapital.

“Kalau yang ditangani kami, kerugian capai Rp 4,75 miliar untuk masing-masing korban TC, LH, RD dan DM. Namun bila ditelusuri, kami yakin kerugian lebih Rp 4,75 miliar,” ucap Firdaus.

Menurut Firdaus, ada dugaan investasi bodong yang menyebabkan kerugian pada kliennya dibuat dengan sengaja dan secara sadar direncanakan “bersama dan bekerjasama” oleh para pimpinan perusahan, yaitu AN dan DIS untuk tujuan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru