Pemuda Desa dan DPN PERMAHI Gugat UU Desa Pasal 39 Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

Jumat, 3 Maret 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pemuda dan mahasiswa kembali menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (1/3/2023), terkait perbaikan Permohonan Judisial Review pada pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan nomor register 15/PUU-XXI/2023. Mereka adalah koordinator tim Eliadi Hulu, S.H., Ketua Umum DPN Permahi Saiful Salim, Subadria Nuka S.H, Randika Fitrah Darmawan, S.H., M.H. Meky Yadi Saputra. B, S.H. M., Andrean Saefudin, S.H. dan Salmen Jaindru Purba, S.H.

Hulu selaku Pemohon I menyampaikan dalam perbaikan terkait legal standing masing-masing pemohon, bahwa Para Pemohon merupakan Warga Desa dan kelurahan.

Dia berkata masa jabatan selama 6 Tahun itu dapat merugikan hak konstitusional warga masyrakat terutama di Desa. Belum lagi dengan masa periodesasi sebanyak 3 kali secara berturut-turut.
“Saat ini kita dapat melihat bahwa banyak kepala desa yang tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, sehingga pembangunan desa tidak optimal dan dapat mengakibatkan ketertinggalan dan keterbelakangan yang dialami oleh warga desa dan desa itu sendiri,” ujar Hulu.

Dia melanjutkan, masa jabatan yang berdasarkan pada pasal 39 UU Desa ini sangat tidak demokratis dan bisa melahirkan disorintasi sosial.

“Semangat demokrasi yang berdasarkan UU 1945 telah jelas mengatur tentang masa Jabatan,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia kepala desa juga perlu untuk dibatasi masa jabatannya sesuai dengan semangat demokrasi.
“Ini tentu sangat mempengaruhi psikologi sosial kemasyarakatan. Sehingga terjadinya masalah-masalah di desa. Mulai dari korupsi, ketimpangan sosial dan lain-lain,” katanya.

“Olehnya itu perlu adanya proses regenerasi yang ideal, agar dapat menciptkan iklim demokrasi yang baik serta dapat berlomba-lomba untuk pembangunan desa,” lanjut Hulu.

Sementara, Saiful Salim selaku pemohon II menyampaikan beberapa hal dalam Petitum (Permintaan).
Dia meminta MK Menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”; dan yang kedua adalah “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada point’ pertama dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Cetus ketua Umum DPN PERMAHI.

Baca Juga :  Walikota Tidore Membuka Secara Resmi Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Di Pemkot

Lanjut Saiful, bahwa tujuan dari Judisial Review ini adalah menciptakan pemerintah Desa yang baik serta berkemajuan. Oleh karena itu Masa Jabatan Kepala Desa Cukup dengan 5 Tahun dalam 1 periode dan atau 10 tahun dalam 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dalam sidang perbaikan tersebut dipimpinan langsung oleh Hakim MK Daniel Yusmick Foekh, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya
Debt Collector Mata Elang Diduga Langgar Hukum Saat Tarik Paksa Mobil di Karawaci
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri
Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:57 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya

Selasa, 1 April 2025 - 14:56 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Senin, 31 Maret 2025 - 20:59 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Senin, 31 Maret 2025 - 07:26 WIB

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas

Senin, 31 Maret 2025 - 04:36 WIB

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB