ChatGPT Mau di Blokir Kominfo, Berikut Alasannya

Sabtu, 4 Maret 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Layanan chatbot populer, ChatGPT, berpotensi diblokir di Indonesia. Sebab platform buatan OpenAI itu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemneterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagai informasi, platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE. Pendaftaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Jika tidak mendaftar, maka ChatGPT akan diputus aksesnya alias diblokir di Indonesia. Hal tersebut sebelumnya pernah terjadi pada beberapa platform seperti Paypal dan Steam, meski sekarang telah dibuka lagi aksesnya karena aplikasi-aplikasi itu telah mendaftarkan dirinya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pihaknya tengah melakukan kajian terkait ChatGPT. Yakni terkait apakah platform itu masuk dalam wajib daftar atau tidak.

“Ini yg sedang kami kaji, apakah ChatGPT termasuk layanan PSE yg wajib mendaftar sesuai ketentuan PP71 2019,” kata Semuel pekan lalu.

ChatGPT diketahui juga membuka opsi berlangganan di dalam aplikasinya. Saat ditanya apakah itu membuat aplikasi jadi wajib daftar, Semuel juga mengatakan hal yang sama seperti sebelumnya.

“Itu yang kami sedang kaji,” ungkapnya.

Kategori PSE Wajib Daftar di Indonesia
Kriteria PSE tertuang pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya membagi PSE menjadi dua yakni lingkup publik dan privat.

Selain itu juga terdapat 6 kategori PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo. Berikut penjelasannya:

Baca Juga :  Kornas LSPI Sinergi Bersama Bawaslu DKI Jakarta, Ini Agendanya!!!.

1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;

2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

Baca Juga :  Asisten Sekda Kota Tidore Mengikuti Rapat Zoom Bersama Kemendagri

6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 22:17 WIB

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 November 2024 - 22:09 WIB

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 November 2024 - 15:08 WIB

Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto

Jumat, 15 November 2024 - 21:13 WIB

Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB