DETIKINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PERMAHII) Melakukan aksi unjuk rasa di depan SPBU Biringkanaya (Depan Coca-Cola). Sabtu, (4/3/2023).
Hasrul selaku orator aksi mengatakan perkara isu yang diangkat mengenai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Menurutnya bahwa terdapat indikasi penjualan BBM bersubsidi di duga secara ilegal.
Padahal seharusnya BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin guna menunjang keberlangsungan perekonomian di Indonesia,” Katanya dalam Orasinya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung dia “Persoalan Minyak dan gas bumi telah diatur sedemikian rupa, khususnya didalam UU NOMOR 22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bum”, Ujar Hasrul selaku jendral Lapangan
Ia menambahkan BBM bersubsidi seharusnya dialokasikan seefektif mungkin untuk masyarakat miskin, bukan malah menjual dengan cara di duga ilegal pada oligarki-oligarki. dan jika benar dugaan kami, maka pihak SPBU yang bersangkutan harus membayar denda paling banyak Enam Puluh Milyar dan Penjara paling lama Enam Tahun, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2001.
“Tak sampai disitu, Pengunjuk rasa juga menekankan bahwa tuntutan ini akan dibawa dan lanjut dikawal ke Polda Sulsel. dan mendesak jika benar indikasi penjualan yang di duga ilegal tersebut, ia meminta agar Pemerintah menutup SPBU nomor kode 37 902 01”, Tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |