DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Pemilik kuliner kafe Jojobo, Siti Endang, bersikeras menolak penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada Selasa (31/2/23) lalu.
Kasat Pol-PP, Yusuf Tamnge diketahui beserta pasukan diterjunkan menyegel Kafe Jojobo setibanya di lokasi disambut perlawanan dari sanak keluarga Siti Endang ketika hendak menjalankan tugas penyegelan diperintahkan Walikota.
Alasan Siti, memasang badan menggandeng keluarganya seperti diberitakan beberapa media online akhir itu, dikarenakan Dinas Perindagkop yang dikepalai oleh Syaiful Bahri Latif enggan menanggapi surat klarifikasi dilayangkan olehnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Malahan sesudah itu Ia dapati, Perindagkop justru mendatangkan Tiga lembar surat berisikan perintah pengosongan tempat sedang ia kelola.
Pemkot beralasan kontrak kedai Jojoba telah usai, ditambah lagi, kata Endang, perpanjangan kontrak diajukannya tidak diperpanjang oleh Pemkot Tikep dikepalai oleh Ali Ibrahim.
Penulis | : Rahmat |
Editor | : Saf |
Sumber | : Siti Endang |
Halaman : 1 2 Selanjutnya