DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Polres Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, mengamankan empat pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).
Keempat orang pelajar tersebut diamankan di jalan raya Dusun Tamondo, Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, pada Minggu 5 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka adalah BS (16), J (16), J (17) dan MR (17), warga asal Kecamatan Taliabu Barat Laut.
Kapolres Pultab, AKBP Totok Handoyo, saat dikonfirmasi, media ini, Senin (06/03/2023), membenarkan empat orang pelajar tersebut membawa Sajam dan mengkonsumsi minuman keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka diamankan di jalan raya Dusun Tamondo, Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat. Para remaja itu awalnya berniat mengikuti acara melantai (pesta) di Desa Holbota kemudian ditemukan tiga senjata tajam pada beberapa remaja tersebut,”ungkap Kapolres Pultab, AKBP Totok Handoyo.
Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : Saf |
Sumber | : AKBP Totok Handoyo |
Halaman : 1 2 Selanjutnya