Erick Thohir Hapus Aturan Gaji Dobel di BUMN, Begini Tanggapan Ahok

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pemangkasan puluhan Peraturan Menteri (Permen) dari sebelumnya 45 aturan menjadi hanya 3 aturan saja.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merespons langkah Menteri BUMN Erick Thohir membuat Omnibus Law BUMN sebagai terobosan yang positif.

Menurutnya, salah satu isi omnibus BUMN tersebut mengatur direksi perusahaan pelat merah yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak boleh mendapatkan penghasilan ganda. Jajaran direksi yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan BUMN lain merupakan bagian dari pekerjaan tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan,” ujarnya di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :  LaNyala Wanti-wanti Penegak Hukum untuk Tindak Pengemplang Pajak

Ahok mengungkapkan, Pertamina kemungkinan BUMN pertama yang menerapkan hal tersebut. Ia menegaskan, Pertamina tidak menerapkan rangkap pendapatan sejak 2020.

“Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, nantinya direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha hanya mendapat remunerasi dari BUMN.

“Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas,” imbuhnya.

Meskipun demikian, ke depannya, remunerasi ini disesuaikan dengan direksi sektor swasta pada sektor yang sama. “Ke depan yang akan kita lakukan kita adjust nih sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita nggak boleh kalah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pupus Sudah, FIFA Resmi Batalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Supplier Lid Cup Plastik WirausahaGroup: Pilihan Bisnis yang Cerdas
Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI 2024-2029
Anis Matta Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Gelora 2024-2029
Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB