Polres Langkat Kembali Gelar Konferensi Pers, Ungkap 20 Kg Sabu dan Daun Ganja 9.53 Kg Siap Edar

Jumat, 31 Maret 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumut kembali menggelar konferensi Pers, ungkap tindak pidana Narkotika jenis shabu dan daun ganja kering bertempat Loby Mapolres Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis (30/03/2023) sekira pukul16.50 WIB.

Dimana dalam konfernsi Pers tersebut, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH,MH dan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra SH, MH. Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat, HS, SIK, SH, MH, menjelaskan.

“Dimana untuk kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Sat Narkoba Polres Langkat telah menangkap dua orang pria yang berinisial MYA dan MZ alias AR dengan barang bukti shabu seberat 20 kg. Atas pengangkapan Narkotika jenis shabu tersebut, kita telah menyelamatkan 80.000 orang/jiwa,” papar AKBP Rahmat Faisal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kronologis penangkapan pelaku kasus narkoba jenis shabu, lanjut Kapolres Langkat memaparkan, pada hari Selasa (21/3) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, team opsnal Unit I dan Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan pemantauan disekitar Jalinsum Medan-Aceh tepantnya di Desa Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat.

Baca Juga :  Polres Langkat Polda Sumut Gelar Operasi Bina Kesuma ke Masyarakat

“Kemudian team melihat 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan, dan kemudian datang 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai pelaku MYA menghampiri mobil tersebut. Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan 1 (satu) buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sab, kemudian diserahkan kepada pengemudi sepeda motor tersebut,” ujar AKBP Rahmat Faisal.

Tak berselang lama, team Unit I melakukan penyergapan, namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Medan, selanjutnya team Unit 2 berhasil mengamankan pelaku (MYA) beserta sepeda motor dan barang bukti 1 buah goni yang berisikan 19 (sembilan belas) kemasan teh china merk Guan Yun Wang diduga shabu.

“Tidak sampai disitu, team Unit I terus melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD, dan team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura,” lanjut AKBP Faisal.

Baca Juga :  Terima Kunjungan SEMMI, Kapolres Langkat: Semoga Kongres di Surabaya bisa Berjalan Lancar

Dan dari dalam mobil tersebut juga diamankan 1 orang pelaku MZ alias AR, serta 1 buah tas ransel warna hitam, yang didalamnya terdapat 1 bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu

“Dimana dalam keterangan pelaku, barang bukti shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Abdullah (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,” terang Kapolres Langkat.

Paparan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Dimana dalam Konfersi Pers yang dihadiri, Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo SH, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba polres Langkat Iptu Mimpin Ginting SH,Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, para awak media cetak dan Elektronik.

Kapolres AKBP Faisal Rahmat, HS, SIK, SH, MH, juga memaparkan ungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering yang diungkap Polres Langkat melalui jajaran Polsek Pangkalan Brandan pada hari Kamis (23/3) lalu di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  KPU Tapanuli Tengah Dilaporkan ke KPK

“Adapun pelaku seorang pria berinisial SS alias Reza (26) warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” lanjut Kapolres Langkat.

Pelaku diciduk beserta barang bukti 10 bal plastik yang dilakban coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 9.530 gram, serta 1 bungkus plastik asoy warna putih,1 buah koper merk Polo warna hitam, 1 buah tas sandang warna loreng dan 1 buah tas warna orange.

“Kini Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dan pelaku diancam dengan hukuman mati, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah),” pungkas AKPB Faisal Rahmat dalam Konferensi Pers itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Percepatan SPN, Pemkot Tidore Gandeng Polresta Tidore Tanam Bibit Jagung
Gerakkan 20 Ribu Relawan, Udi Lahabato: Siap Menangkan Rusihan-Muhtar

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru