Dirjen Imigrasi Silmy Karim Minta Waspadai Prostitusi Online Internasional

Minggu, 2 April 2023 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus prostitusi online jaringan internasional, yang diungkap Imigrasi Indonesia. (Foto : Imigrasi.go.id)

Konferensi pers kasus prostitusi online jaringan internasional, yang diungkap Imigrasi Indonesia. (Foto : Imigrasi.go.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dirjen Imigrasi, Silmy Karim meminta semua pihak mewaspadai jasa prostitusi dari luar negeri, yang kini bisa dipesan secara online.

Peringatan itu disampaikan Silmy Karim, terkait dengan penangkapan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko oleh Imigrasi, yakni RZ (27) dan MBS (24), yang diduga menjajakan diri secara online.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Indonesia menangkap dua WNA yang diduga terlibat prostitusi di Jakarta Barat (Jakbar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua WNA itu adalah RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Taman Sari.

Silmy Karim menjelaskan, penangkapan dua WNA tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

“Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan “Visa On Arrival” pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Ke-1, Pembahasan APBN 2024

Ia mengungkapkan, RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari keberadaannya.

Dalam aksinya, RZ biasa dikenakan tarif USD160 hingga USD 1.000. MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.

“Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir. Kedua WNA tersebut diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. Mereka pun dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” tutup Dirjen Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, menjelaskan orang asing pertama yang ditangkap adalah RZ.

Dia dipergoki di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/03/2023). Dalam proses pengamanan, wanita asal Uzbekistan berusia 27 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Terima Penghargaan Personal Pengguna Media Sosial Youtube dan Instagram Terbaik IDIA Awards 2023

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RZ memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 4 Maret 2023. Saudara RZ diketahui memberikan tarif sebesar 160 USD – 1.000 USD kepada kliennya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra.

RZ ditangkap melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA, warga negara asing yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dengan RZ.

Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain, satu buah paspor kebangsaan Uzbekistan atas nama RZ; satu lembar kuitansi pembelian Visa; Uang tunai 200 USD; Pelumas Vgel; dan telepon genggam milik RZ, yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

Baca Juga :  Ketum Alumni Trisakti Silmy Karim Mendukung Pengembangan Pendidikan Pariwisata

Tak sampai dua minggu berselang, yakni pada Selasa (28/03/2023), petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, kembali meringkus WNA asal Maroko, yang diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Wanita berinisial MBS (24) itu diketahui memasuki wilayah Indonesia, menggunakan Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari pada tanggal 16 Maret 2023.

“MBS bekerja sendiri tanpa perantara. Ia menetapkan tarif sebesar 150 US Dollar per jam kepada kliennya,” tutur Wahyu.

Adapun barang bukti milik MBS yang berhasil diamankan antara lain, satu buah paspor kebangsaan Maroko atas nama MBS; uang tunai Rp 2.300.000; sebuah alat kontrasepsi, dan telepon genggam milik MBS.

“Keduanya (RZ dan MBS) patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelas Wahyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Halo Semarang

Berita Terkait

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto
Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online
Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB