Mencemarkan Nama Baik, Pengacara Kondang Riau Mendampingi Korban S. Hondro Laporkan Oknum

Jumat, 7 April 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID | PEKANBARU – Karya jurnalistik adalah produk wartawan atau jurnalis yang diproses melalui praktik jurnalisme, sedangkan Jurnalistik sendiri didefinisikan sebagai proses atau teknik pengumpulan, penulisan, penyuntingan, dan publikasi berita dan informasi melalui media massa.

Seiring perkembangan dan cepatnya sebaran informasi, perusahaan media (pers) pun diharapkan lebih menertibkan dan jeli dalam menerima kiriman (press release) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terhindar dari jeratan hukum. Maraknya berseliweran pemberitaan bersifat tendensius yang menyerang harkat dan martabat S.Hondro secara brutal dan biadab sangat disesalkan oleh pengacara kondang Riau, Mirwansyah S.H., M.H, kamis (06/04/2023).

Mirwansyah yang merupakan kerabat dan kuasa hukum S.Hondro melaporkan beberapa oknum wartawan ke Polda Riau sebagaimana adanya rujukan daripada Dewan Pers karena dinyatakan bukanlah merupakan produk pers yang telah melakukan penghakiman melalui media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya selaku kuasa hukum saudara hondro ingin menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 1 april 2023 telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau c/q direktorat kriminal khusus melaporkan dua orang atas nama inisial ‘LY’ dan ‘A’, yang mana atas nama inisial “A’ ini bahkan sudah didakwa dugaan pencemaran nama baik dan sekarang sudah diujung proses persidangan yang sebelumnya sudah dituntut 1 tahun penjara”terang pengacara muda yang terkenal konsisten perjuangkan keadilan ini.

Baca Juga :  PLTU Pangkalan Susu Berganti Pimpinan, Usvizal Zainudin Gantikan Trisno Widayat

Lanjutnya, “InsyaAllah mudah-mudahan diberi hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya yang suka menggiring opini dan melakukan judgment through the media (penghakiman melalui media) yang memberi informasi yang tidak betul kemasyarakat atau pembaca khalayak umum”.

“Alhamdulilah, saat ini kami telah menerima putusan Dewan Pers salah satunya terhadap media “ONE NEWS INDONESIA” yang mana putusannya :
1. teradu melanggar pasal 1,3,dan 4 kode etik jurnalistik karna tidak berimbang tidak teruji informasi mencakup fakta dan opini yang menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah serta menyebarkan fitnah
2. berita teradu tidak sesuai dengan huruf A dan B peraturan dewan pers no.1/peraturan -DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media cyber terkait verifikasi dan keberimbangan berita bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. berita teradu bukan untuk kepentingan umum sehingga tidak sesuai dengan peran pers nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU no.40 Tahun 1999 tentang pers

“Adapun berita yang diadukan klien kami pak hondro adalah berkaitan dengan berita yang dimuat pada tanggal 6 januari 2023 ,kami sudah mengadukan media tersebut terhadap media cyber ONE NEWS INDONESIA terkait berita berjudul ”PRIA TUA YANG DIPERKIRAKAN BERUSIA UMUR 50 TAHUN MENJADI BUAH BIBIR MASYARAKAT TERUTAMA BAGI KALANGAN WARTAWAN”,yang diunggah pada minggu 11-12-2022 pukul 18:22:23 wib.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Lantik Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan PNS Bali

“jadi laporan pengaduan yang kami buat terhadap saudara LY dan A kami laporkan atau adukan ini sudah masuk unsur dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagai yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 junto pasal 28 ayat 1 tentang atas perubahan UU No.11 Tahun 2018 tentang ITE, menyebarkan berita bohong dan tentang menakuti atau ancaman teror dan sebagainya”paparnya.

Dari proses yang sudah kami lakukan, kami berharap kepada penegak hukum untuk dapat membantu menegakkannya, Siapapun oknum yang mencoba untuk menyerang kehormatan seseorang untuk dapat ditindak secara tegas karna klien kami sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap UU maka proses hukum yang kami ambil adalah bagian dari pada ketaatan kami sebagai anak bangsa dan menghormati supremasi hukum karna indonesia adalah negara hukum maka proses ini kami ambil dalam rangka melindungi hak hukum klien kami.

Baca Juga :  Meningkatkan Efisiensi Penanganan Sampah, Sekda Kota Tidore Kepulauan Beri Bantuan Dump Truck ke KLH

Pengacara muda ini turut mengingatkan “oleh karna itu apapun pihak-pihak yang saat ini masih mencoba untuk menyerang kehormatan klien kami setelah adanya proses pengaduan yang kami buat ke Polda Riau bahkan inisial A sudah didakwa dipengadilan negeri pekanbaru terkait dengan dugaan pencemaran nama baik maka siapapun pihak-pihak menyerang kepada anda untuk menahan diri dan jangan asbun apalagi menyebarkan berita bohong sekali lagi siapapun pihak-pihak menyerang kehormatan klien kami maka kami mengambil pijakan hukum yang cukup agar kemudian siapapun pihak pihak ini agar bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya”harapnya.

Diketahui langkah tersebut juga banyak mendapat dukungan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Tokoh Riau Fajar Simanjuntak “Kita jelas sangat kecewa dengan pemberitaan seperti itu yang tidak memilikiakal sehat lagi, kita mendukung Hondro untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apalagi dengan bukti pendukung kuat yakni Rekomendasi Dewan Pers yang menilai jelas bahwa karya tulisan itu bukanlah produk pers (Karya jurnalistik) sebagaimana telah diatur dalam UU no.40 tahun 1999 tentang Pers”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB