Lagi Satreskrim Polres Jeneponto Kembali Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, 1 Lainnya Buron

Minggu, 9 April 2023 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JENEPONTO – Tidak butuh waktu lama tim pegasus resmob satuan reskrim polres Jeneponto kembali menangkap terduga pelaku yang dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara, di Lingkungan Saroanging Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Jumat, (07/4/2023).

Supriadi Anwar Kasat Reskrim Polres Jenponto mengatakan berdasarkan Laporan Polisi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh korban NA,(15) tentang dugaan tindak pemerkosaan anak dibawah umur dengan cara terduga pelaku memegang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tim pegasus resmob polres jeneponto yang dipimpin Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku serta tempat dimana keberadaannya terduga pelaku Lel. RH,16 tahun, Katanya, Sabtu, (8/4/2023).

Terkait dengan adanya laporan tersebut pihak polres Jeneponto melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

“Tim gabungan mengetahui tempat dimana keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku RH di tempat persembunyiannya selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko resmob untuk diintrogasi, Jelasnya

Pada saat tim pegasus resmob saat melakukan introgasi akhirnya terduga pelaku RH mengakui jika dirinya telah memaksa korban NA untuk melakukan persetubuhan di lokasi salah satu ruang kelas Kompleks SMPN 1 Kelara.

Sebelumya diberitakan 2 (dua) orang terduga pelaku ER dan SM telah diamankan, sedangkan 1 (satu) orang terduga pelaku lainnya yakni Lel. RO masih dalam pengejaranTim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Baca Juga :  Pemprov Papua Barat Daya Akan Mencanangkan Bulan Kemerdekaan

Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur atas nama RH dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Aswin
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Hasil Olah TKP Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos
Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 
Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon
Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 
Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar
Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 
Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Hasil Olah TKP Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terbaru