Curi Motor Tetangga, Jalal di Tangkap Polsek Stabat

Rabu, 10 Mei 2023 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESI.CO.ID, LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Stabat, menangkap tersangka H alias Jalal (40) warga Lingkungan III Sejahtera Gang Cokro, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga melakukan pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalomopung Sunggu SH, kepada awak media, pada Selasa (09/5/2023)

Dalam keterangan itu, Kanit Reskrim menyampaikan, bahwasanya korban Wiwik Andriyani membuat laporan ke Polsek Stabat, dikarenakan kehilangan satu unit sepeda motor yang di parkir di dalam rumah pelapor, dan pelapor yang mendengar suara benturan di dalam rumahnya merasa curiga kemudian pelapor langsung masuk dan melihat kedalam rumahnya dan ditemukan sepada motor milik pelapor sudah tidak ada lagi.

“Setelah menerima laporan pengaduan, AKP Ferry Ariandy SH MH, memerintahkan dirinya (Kanit Reskrim) bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi saksi bahwa merasa curiga kepada tetangganya korban,” ujarnya.

Lanjut Kanit Reskrim, mendapati informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan pada Minggu 07 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan bukti yang cukup, Unit Reskrim dan tim opsnal Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap pelaku, H Als Jalal dan di bawa ke Polsek Stabat.

“kemudian pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap sepda M
motor milik pelapor, guna proses hukum lebih lanjut pelaku dilakukan penahanan di RTP Polsek stabat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Langkat Polda Sumut Gelar Realese dari Tim Eksternal Akademisi Terkait Tingkat Kepuasan Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB