DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, pimpin langsung pengamanan sidang lapangan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana korban atas nama Paino, di Desa Bukit Dinding, Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (24/5) pukul 11.50 WIB
Tidak hanya jajaran Polres Langkat, Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara, SH, MH, Kajari Kabupaten langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH, dan tim Kejaksaan Negeri Langkat turut hadir dalam pelaksaan sidang lapangan tersebut.
Adapun lokasi TKP yang dilakukan pengecekan dalam sidang lapangan terkait pembunuhan berencana atas nama korban Paino yang dilakukan pelaku berinisaial TS Dkk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu sampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, melalui Plh Kasi Humas AKP Yudianto, pada Rabu (24/5/2023) kepada awak media.
Dikatakan AKP Yudianto, Pelaksanan sidang lapangan bermula di TKP I pengecekan di titi pondok atas Dusun V Karya Citra Desa Besilam BL, kemudian TKP ke II pengecekan di warung Amiran Dusun I Panglong Desa Besilam BL, TKP III pengecekan di TKP rumah Ganda di Dusun I Panglong dimana SHD mengintai korban Paino, TKP IV pengecekan di Bukit HP Dusun I Kebun Besilam Desa Besilam BL tepatnya korban ditembak oleh pelaku TT sehingga korban an. Paino meninggal dunia.
“TKP V pengecekan di simpang bukit HP Dusun VII Purwo Sari Desa Besilam BL tempat pelaku an. TT beristirahat setelah melaksanakan aksinya, dan di TKP VI pengecekan di warung AT Dusun V Bukit Dinding Desa Besilam BL dimana pelaku an. TT menyerahkan senjata api kepada saudara AT,” terangnya.
Lanjut Yudianto menerangkan, TKP VII pengecekan di Gudang OG di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam BL dimana tempat pertemuan pelaku TS dan TT, di TKP VIII dilakukan pengecekan CCTV di rumah korban pembunuhan berencana yang terlihat mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai korban, TKP IX pengecekan di nenengan di Dusun XIII Bukit Dinding Desa Besilam BL tepatnya dilahan milik OG tempat dimana pelaku SHD menyerahkan senjata api kepada pelaku penembakan an. TS serta tempat dimana pertama direncanakan tempat pembunuhan korban
TKP X pengecekan warung Presty tepatnya di Dusun VIII Paya I Desa Besilam BL dimana tempat pelaku an. TS dan TI memesan makanan,TKP XI pengecekan di warung Malanton tepatnya di Dusun XIV Paya I Desa Besilam BL dimana saksi menuju TKP Pembunuhan korban an. Paino
Sambungnya, dan di TKP XII pengecekan di warung Ani tepatnya Dusun XIV Paya I Desa Besilam BL untuk menanyakan kepada saksi Manurung dan Adi Simamora menyatakan ada disini pada tanggal 26 Januari 2023 pukul 18.00 wib dan melihat mobil yang digunakan tersangka melintas,
“Di pukul 16.00 WIB, kegiatan sidang lapangan dilanjutkan ke RSUD Putri Bidadari Stabat tempat dimana korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya di Pukul 16.30 WIB, seluruh rangkaian kegiatan sidang lapangan selesai dilaksanakan dengan situasi aman dan Kondusif,” ujar AKP Yudianto.
Turut hadir dalam sidang lapangan tersebut
Waka Polres Langkat Kompol Hendri N.D. Barus, SH, SIK, MM, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting, SH, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing
Selanjutnya Kasat Sabhara Polres Langkat AKP BP. Aritonang, S.Sos, Kasie Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo, Para Perwira Polres Langkat, Kuasa Hukum terdakwa, Minola Sebayang, SH, MH beserta Tim
Kuasa Hukum korban Agus Surya Bakti, SH dan Tino Pratomo, SH, Personil Polres Langkat yang terlibat sprint dan personil Sat Bromob Polda Sumut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |