Diduga Melawan Hukum, Dirut J-Trust Investment Terancam Pidana

Kamis, 8 Juni 2023 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Priscilla Georgia bersama Kuasa Hukumnya, Ricky Wijaya, S.H mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) guna membuat laporan/pengaduan atas dugaan melawan hukum tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT J-Trust Investment Indonesia, YK dengan melanggar Pasal 372 KUHP;

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.

Berdasarkan hasil konseling dengan pihak kepolisian, Ricky Wijaya mengatakan bahwa tim dari kepolisian akan mendalami laporan tersebut dengan dugaan penggelapan atas sertifikat yang telah di Cassie kan tanpa ijin tertulis dari debitur.

“Jadi dugaan Pasal 372 KUHP. Di dalam kita sudah konseling dengan Reskrimum bahwa ini memang sudah ada unsur pidananya, yaitu menguasai apa yang bukan hak-nya dan melawan secara hukum atas kerugian yang diderita. Setelah dari laporan ini akan lanjut gelar perkara di Reskrimsus yang akan di agendakan, kalau tidak besok atau lusa,” ujarnya.

Pelaporan tindak pidana tersebut berjalan bareng dengan persidangan perdata di PN Cibinong. Ricky menambahkan bahwa pihaknya serius dalam menangani persoalan kliennya dengan mengantongi Surat Tanda Peneriman Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/ 3219 / VI /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Jadi dalam hal ini kita ga main-main, kita serius dalam menangani persoalan ini. Bukan hanya perdata yang kita jalankan, tapi kita juga akan jalankan pidana,” akunya.

Baca Juga :  Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Sebut Gibran Terima Setoran

Ricky berharap agar pihak J-Trust tidak main-main dengan hak debitur, dirinya juga mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut.

“Camkan itu, kita serius, kembalikan sertifikat itu kepada pemiliknya,” tegas Ricky.

Kuasa Hukum Pricillia Georgia itu juga meminta agar YK memiliki iktikad baik dalam menilai permasalahan ini.

“Sekarang ada dua jalur yang kita mainkan, perdata atau pidana. Kita minta ada iktikad baik, bahwa kita minta hak kita kembali. Dua jalur kita mainkan, perdata dan pidana, untuk perdata akan kita jalankan sidang mediasi kedua tanggal 12 Juni 2023, dan hari ini kita sudah mulai dengan pidana Pasal 372 KUHP,” pesannya di pintu keluar Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama

Turut hadir dalam pelaporan tersebut, Pemilik asli aset rumah/bangunan Agustina Th. Raweyai, Pricillia Georgia,  dan Roger Raweyai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polresta Balikpapan Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru