Diduga Melawan Hukum, Dirut J-Trust Investment Terancam Pidana

Kamis, 8 Juni 2023 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Priscilla Georgia bersama Kuasa Hukumnya, Ricky Wijaya, S.H mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) guna membuat laporan/pengaduan atas dugaan melawan hukum tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT J-Trust Investment Indonesia, YK dengan melanggar Pasal 372 KUHP;

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.

Berdasarkan hasil konseling dengan pihak kepolisian, Ricky Wijaya mengatakan bahwa tim dari kepolisian akan mendalami laporan tersebut dengan dugaan penggelapan atas sertifikat yang telah di Cassie kan tanpa ijin tertulis dari debitur.

“Jadi dugaan Pasal 372 KUHP. Di dalam kita sudah konseling dengan Reskrimum bahwa ini memang sudah ada unsur pidananya, yaitu menguasai apa yang bukan hak-nya dan melawan secara hukum atas kerugian yang diderita. Setelah dari laporan ini akan lanjut gelar perkara di Reskrimsus yang akan di agendakan, kalau tidak besok atau lusa,” ujarnya.

Pelaporan tindak pidana tersebut berjalan bareng dengan persidangan perdata di PN Cibinong. Ricky menambahkan bahwa pihaknya serius dalam menangani persoalan kliennya dengan mengantongi Surat Tanda Peneriman Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/ 3219 / VI /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Jadi dalam hal ini kita ga main-main, kita serius dalam menangani persoalan ini. Bukan hanya perdata yang kita jalankan, tapi kita juga akan jalankan pidana,” akunya.

Baca Juga :  SP3 Dinilai Janggal, Kartika Oman: Saya Pasti Lanjut Prapid dan Laporkan Propam

Ricky berharap agar pihak J-Trust tidak main-main dengan hak debitur, dirinya juga mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut.

“Camkan itu, kita serius, kembalikan sertifikat itu kepada pemiliknya,” tegas Ricky.

Kuasa Hukum Pricillia Georgia itu juga meminta agar YK memiliki iktikad baik dalam menilai permasalahan ini.

“Sekarang ada dua jalur yang kita mainkan, perdata atau pidana. Kita minta ada iktikad baik, bahwa kita minta hak kita kembali. Dua jalur kita mainkan, perdata dan pidana, untuk perdata akan kita jalankan sidang mediasi kedua tanggal 12 Juni 2023, dan hari ini kita sudah mulai dengan pidana Pasal 372 KUHP,” pesannya di pintu keluar Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Gelar Perkara di Ditreskrimum PMJ, Ricky Serahkan Bukti Surat Kuasa Sharen

Turut hadir dalam pelaporan tersebut, Pemilik asli aset rumah/bangunan Agustina Th. Raweyai, Pricillia Georgia,  dan Roger Raweyai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Polda Papua Barat Raih Penghargaan IKPA dari Polri

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB