DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan tak sedang ingin mencari masalah dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait masalah tambang emas di Intan Jaya, Papua.
Hal tersebut disampaikan Haris saat menanggapi kesaksian Luhut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
“Saya bukan cari musuh sama bapak, ini saya sedih lihat orang Papua,” kata Haris dengan suara bergetar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haris mengatakan masyarakat Intan Jaya harus berjalan kaki naik ke gunung selama dua jam dalam menghindari konflik senjata di wilayah tersebut. Menurutnya, tak ada yang peduli ke para pengungsi tersebut.
“Itu masalahnya, mereka naik ke gunung dua jam. Tidak ada yang mengurusi pengungsi-pengungsi itu,” ujarnya.
Pendukung Luhut sempat menyoraki Haris ketika mendengar suaranya bergetar saat menceritakan kondisi masyarakat Papua.
“Buat anda semua yang menganggap saya nangis, saya bukan minta ampun, silakan hukum saya. Saya menganggap panggung ini adalah tempat saya untuk menyuarakan. Kalau anda nangis karena ngetawain orang Papua anda keluar dari persidangan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengaku tak takut dengan konsekuensi yang akan dihadapinya ke depan dalam menyuarakan keadilan bagi masyarakat Papua.
“Saya gak takut sama siapapun, dengan siapapun bicara tentang keadilan dan kemanusiaan, udah sering saya mau ditembak,” katanya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini tengah menghadapi proses hukum lantaran diduga mencemarkan nama baik Luhut.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!’. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : CNN Indonesia |