DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sejumlah sopir angkutan material (pasir) keluhkan adanya pemberian karcis sebagai biaya kutipan retribusi senilai Rp30.000 oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabaupaten Langkat yang berlokasi di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Karena, meskipun diawal para sopir tidak dimintai uang saat diberikan karcis oleh petugas, namun tetap saja para sopir yang dipaksa harus membayar uang karcis tersebut kepada orang pantai (galian).
Kondisi ini memaksa para sopir harus memutar otak untuk mencari uang membayar karcis tersebut, bahkan terkadang mereka harus merelakan uang makannya demi bisa membayar uang karcis, “Ya jelas aja kami sangat keberatan, kalau diminta sampai segitu. Kalau gaji kami berapalah, sedangkan dari bos tidak ada dikasi, bahkan uang makan harian harus direlakan,” kata Jhon (45) salah seorang sopir saat ditemui di Desa Pertumbukan, Senin (12/6/2023) siang.
Dikatakan Jhon, pemberian karcis mulai berlaku sejak hari ini. Dimana, petugas Bapeda sudah tampak mulai berjaga-jaga di dekat pos bertuliskan Pemeriksaan dan Pengawasan Bukti Pengangkutan Bahan Mineral non Logam dan Batuan (Galian Gol C).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi janganlah dibebankan sama kami sopir. Sedangkan bos tidak ada toleransi untuk penambahan uang jalan, tidak ada,” ujarnya, Sopir berharap supaya tidak ada lagi pengutipan kepada para sopir. Kalau mau minta uang retribusi janganlah dibebankan sama sopir tapi minta kepada pengusaha pantai (pemilik galian), Sementara itu, petugas Bapeda saat ditemui di lokasi membantah adanya melakukan pengutipan kepada para sopir. Mereka hanya bertugas memberikan karcis retribusi kepada para sopir.
“Kalau kami bang hanya bertugas menjalankan perintah, kalau mau lebih jelasnya silahkan saja tanya pimpinan atau kadis,” ucap petugas Bapeda, dilansir Realitas.id Kebijakan ini ditandai oleh adanya surat pemberitahuan dari Bupati Langkat nomor 973/300/BP/2023. Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan tentang mengaktifkan atau membuka kembali pos pengawasan pajak tersebut yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Langkat terhitung 1 Juni 2023.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan PAD khsususnya dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian Gol.C) Menurut keteranggan warga yang anehnya kenapa pengutipan distribusi diminta kepada pengusaha galian C yang diduga tidak memiliki izin dukumen yang lengkap dan kenapa pihak pemerintah melakukan penggutipan ?
Warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan dan penindakan terhadap penambang galian C yang diduga ilegal, ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Pantau wartawan saat dilokasi, terlihat puluhan truck angkutan mengantri menunggu pemberian karcis oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda). (TIM)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |