Oumbudsman Usul Pelantikan MRP Papua Barat Daya di Tunda

Sabtu, 17 Juni 2023 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ORI Perwakilan Provinsi Papua Barat Musa Yosep Sombuk saat diwawancara awak media di Manokwari, Antaranews - (detikindonesia.co.id)

Kepala ORI Perwakilan Provinsi Papua Barat Musa Yosep Sombuk saat diwawancara awak media di Manokwari, Antaranews - (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, MANOKWARI   –  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat menyarankan agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menunda pelantikan 33 calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) periode 2023-2028, Kepala ORI Papua Barat Musa Yosep Sombuk di Manokwari, Rabu, mengatakan penundaan itu berkaitan dengan Papua Barat Daya belum memiliki anggota DPR tingkat provinsi yang menjadi mitra kerja dari MRP sebagai lembaga kultur representasi orang asli Papua.

“Kita sarankan pemerintah tunda dulu, tunggu sampai ada anggota DPR yang dipilih dalam Pemilu 2024,” kata Musa, Menurut dia, apabila pemerintah daerah tetap melakukan pelantikan calon anggota MRP pada Juni 2023 maka dikhawatirkan terjadi tindakan maladministrasi, Hal ini berkaitan dengan aktivitas kelembagaan MRP harus beroperasi, sementara DPR provinsi selaku mitra akan terbentuk setelah penyelenggaraan Pemilu 2024, Kendati demikian, kata Musa, keputusan pelantikan menjadi kewenangan sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga :  Safitri Malik Soulisa Jalani Uji Kelayakan di DPW PPP Maluku

“Saran penundaan itu supaya tidak terjadi maladministrasi yang dilakukan pemerintah karena mitra kerja MRP belum ada,” ucap Musa, Ia menjelaskan keanggotaan MRP terdiri tiga unsur perwakilan yaitu adat, perempuan dan agama, dengan tugas pokok serta kewenangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, MRP memiliki peran memperjuangkan dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua terhadap regulasi yang diusulkan oleh DPR atau pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertanyaannya adalah apakah mereka (MRP) langsung beroperasional? Sementara mitra kerja mereka belum ada,” ujar dia. Musa menilai semestinya pelantikan calon anggota MRP periode 2023-2028 yang lebih diprioritaskan adalah Provinsi Papua dan Papua Barat yang merupakan provinsi induk dari empat provinsi lain hasil pemekaran, Menurut dia, bila mana saran dari Ombudsman disetujui pemerintah daerah, maka pelantikan calon anggota MRP Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lainnya diselenggarakan tahun 2025.

Baca Juga :  Raih Prestasi Nomor Satu di Tanah Papua, Inilah Spesial Kemendagri RI Untuk Kab. Kaimana

“Pokok-pokok pikiran dari MRP mau disampaikan ke lembaga yang mana, DPR belum ada. Prioritaskan dulu Papua dan Papua Barat, sambil tunggu hasil pemilu nanti,” ujar Musa, Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRPBD Hanike Monim mengatakan ada 33 nama telah ditetapkan menjadi calon anggota MRPBD periode 2023-2028 berdasarkan hasil seleksi administrasi, tes narkoba, tes psikologi, presentasi makalah dan wawancara, Setelah itu dilakukan rapat pleno panitia guna menentukan calon yang sesuai kriteria, dan panitia juga mengakomodasi 31 nama yang masuk dalam daftar tunggu pergantian antarwaktu (PAW), Hanike menekankan bahwa MRPBD bertugas memperjuangkan kepentingan masyarakat asli Papua Barat Daya tanpa terkecuali melalui program pemberdayaan dan perlindungan.

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Jika Pemilu Ditunda Dan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Peluang Revolusi Sosial Akan Terjadi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber : ANTARANEWSPAPUABARAT

Berita Terkait

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Kamis, 21 November 2024 - 12:52 WIB

Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis

Kamis, 21 November 2024 - 04:07 WIB

Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada

Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB

Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 

Rabu, 20 November 2024 - 13:43 WIB

Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang

Selasa, 19 November 2024 - 21:53 WIB

Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB