Dorong Bukti Baru, Polda Dalami Kasus yang Dilaporkan Ricky Wikileaks

Selasa, 27 Juni 2023 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Penasehat Hukum Priscillia Georgia, Ricky Wijaya, S.H yang dikenal dengan sebutan Ricky Wikileaks kembali sambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) guna melakukan wawancara lanjutan terkait laporan pada tanggal 8 Juni 2023 dengan bukti Laporan Polisi No: LP/B/3219/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Penyidik Unit 1, Keamanan Negara (Kemnag), Selasa (27/6/2023) Siang.

Selain undangan wawancara oleh penyidik, Ricky juga menyerahkan kembali temuan baru berupa bukti yang diduga dapat menyeret terlapor masuk dalam tindakan pidana. Namun, temuan ini dianggap dapat melibatkan beberapa nama ikut terseret didalamnya.

Didampingi oleh Roger Melles sebagai penerima kuasa dari Priscillia Georgia yang tidak dapat hadir, Ricky Wikileaks memberikan keterangan terkait pasal baru yang dilanggar oleh pihak terlapor.

Wawancara atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik memakan waktu sekitar -/+ 5 jam dalam proses pengumpulan data dan temuan barang bukti sebelum dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor oleh kepolisian.

“Jadi tadi di dalam ruangan, penyidik melakukan wawancara kembali sebelum gelar perkara lanjutan dilakukan, dalam menetapkan beberapa Pasal KUHP kepada terlapor atas tindakan pidananya,” ujar Wikileaks saat memberikan keterangan kepada awak Detik Indonesia di Kantin PMJ, Selasa (27/6/2023) Malam.

Wikileaks juga menambahkan bahwa proses laporan pidana tersebut merupakan langkah lanjutan atas perbuatan yang dinilai merugikan kliennya selama kurun waktu -/+ 12 tahun terakhir untuk mempertahankan asetnya dalam bentuk surat berharga (Sertifikat Hak Milik) rumah atas nama Agustina Th Raweyai di Kota Wisata, Cibubur.

Baca Juga :  Penandatanganan Akta Van Dading, Wikileaks: Meskipun Damai tapi Sebenarnya Kami Menang

“Meskipun kami telah melakukan perdamaian dalam perkara perdata nomor 129 di PN Cibinong, namun untuk pidananya terpisah karena dilakukan di tempat yang berbeda,” jelasnya.

Satu per satu akan diselesakan, lanjut Wikileaks, “kita selesaikan dulu Akta Perdamaian (Van Dading) di PN Cibinong setelah klien saya melakukan pelunasan piutang. Sementara untuk pidananya akan dibahas kembali dengan pihak pelapor dan terlapor sambil kita minum kopi.

Sementara pasal yang dituduhkan adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan menerbitkan PPJB oleh terlapor sebelum putusan PK tanpa pemberitahuan nama yang tertulis dalam sertifikat tersebut pada 3 Desember 2021 silam, Pasal 336 dan 335 KUHP tentang tindakan premanisme dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh orang suruhan terlapor, dan tindakan pidana memasuki halaman/perkarangan rumah orang lain tanpa ijin untuk mengambil gambar/foto untuk keuntungan pribadi dengan tujuan komersil, memasang iklan penjualan objek yang menjadi sengketa tanpa ijin dari pemilik rumah sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga :  Diduga Mengulur Waktu, Ricky Wijaya: Saya Kecewa Tergugat Tidak Hargai Sidang dan Hakim Mediasi

Dalam hal ini, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama-nama orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut yang diduga sering dilakukan oleh jaringan mafia perbankan dalam melakukan aksinya, dan akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polresta Balikpapan Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Kamis, 17 April 2025 - 16:26 WIB

Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab

Rabu, 16 April 2025 - 18:38 WIB

Bupati Halsel Dorong Revitalisasi Taman Budaya yang Terlupakan

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Wakil Bupati Halsel Sampaikan Prioritas Pembangunan Daerah ke Kepala BPPW

Senin, 14 April 2025 - 15:37 WIB

Wali Kota Tidore Ketuai Rapat Persiapan Menuju MUNAS VII APEKSI 2025

Berita Terbaru