DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Kasus mafia tanah di kabupaten Karo Sumatera Utara kembali bergulir ke permukaan, diduga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah instansi dan oknum-oknum tertentu.
Elson meminta polisi segera menangkap oknum-oknum mafia tanah yang terlibat.
“Kami meminta pihak kepolisian agar segera menangkap oknum-oknum yang terlibat, karena sampai saat ini oknumnya masih bebas berkeliaran”, ujarnya kepada media detikindonesia.co.id, Senin (17/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, laporan LP dan Prapid agar di proses adil menurut hukum instansi kepolisian, karena akan membangun kepercayaan dan citra kepolisian yang adil untuk masyarakat sipil, bukan yang tajam ke bawah tumpul ke atas.
Diketahui, Elson anak dari kedua orang tua almarhum bapak Heng Djie Djuan dan Ibu Helya Rasita selama 40 tahun berjuang atas hak yang selama ini menjadi sengketa dengan atas nama Sinar Damanik yang mengaku ahli waris mempunyai tanah dari Nenek moyang dan sejumlah oknum-oknum tersebut.
“Saya Elson anak kandung dari ahli waris almarhum bapak Heng Djie Djuan dan Ibu Helya Rasita, bapak saya sudah meninggal dunia, namun saya tetap berjuang untuk hak kami sebagai anak bahwa tanah tersebut berlokasi di Jalan Kapten Pala Bangun, No 17 Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo adalah sah milik kami dengan berbagai bukti sertifikat dan bukti – bukti lain kami miliki”, Kata Elson saat wartawan Meminta Keterangan.
Elson tentu sebagai anak merasa di Zolimi oleh sejumlah oknum-oknum yang mengklaim tanah ini, walaupun tanah itu sudah ada satu bangunan ruko dan 1 rumah papan yang berdiri diatas lahan tersebut dan ia tak mempersoalkan bila bangunan tersebut bukan di lahan yang di bagi oleh Sampit Tarigan secara hukum yang berlaku.
“Kami keluarga benar-benar di zolimi atas hak kami ini, padahal kami hanya menuntut hak kami yaitu tanah atas nama bapak saya dengan SHM 68 atas nama Heng Djie Djuan alias Bapak Kandung saya, tanah atas nama keluarga saya bernama SHM 60 Mariani dan SHM 61 atas nama Sunarto, 3, tentu yang SHM 68 juga pernah jaminan di Bank saat mengkredit, artinya nama tersebut yang kami menuntut agar BPN segera memiliki keadilan atas eksekusi tanah ini”, Terang Elson.
Ia juga menambahkan saat ini rumah papan sudah di eksekusi, karena sudah dieksekusi tapi pihak BPN belum membuka blokir shm rumah tersebut.
Adapun oknum bernama Sinar Damanik yang sudah laporkan sebelumnya tidak di jalankan dan sekarang sedang diupayakan prapid di buka kembali kasusnya.
Ini menjadi tugas kepercayaan masyarakat atas keadilan polisi, karena dengan di eksekusi tanah ini menjadi tolak ukur, ada kasus pidana yang harus di investigasi dan di tangkap pelakunya karena masih bebas berkeliaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |