DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Seleksi calon anggota Bawaslu di kabupaten/kota di Maluku Utara menjadi perbincangan hangat setelah Dr. Yaman D. Mappe SH, MH, seorang pengamat hukum, menyuarakan kebingungannya terkait keputusan Tim Seleksi (Timsel) Zona II Maluku Utara.
Kritik tersebut berfokus pada meloloskan peserta menuju babak 12 besar, di mana peserta dengan nilai tinggi tidak lolos, sementara peserta dengan nilai di bawahnya justru dinyatakan lolos, termasuk beberapa peserta yang pernah diputuskan bersalah secara etika oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Khususnya, Kabupaten Sula dan Halmahera Selatan menjadi sorotan karena peserta yang sebelumnya telah diberikan sanksi oleh DKPP masih berhasil lolos dalam seleksi ini.
Yaman menegaskan bahwa peserta yang pernah terbukti bersalah secara etika seharusnya tidak diperbolehkan melanjutkan proses seleksi.
“Hal ini untuk menjaga integritas dan profesionalitas Bawaslu ke depannya,” kata Yaman. Selasa, (18/7/2023).
Menurut Yaman, penting untuk lebih mengunggulkan nilai tes Komputer Assisted Test (CAT) dan Psikotes yang tinggi, karena keduanya merupakan penilaian objektif yang dapat diandalkan.
Sementara itu, nilai dari tahap wawancara menjadi perdebatan karena dianggap subjektif.
Yaman berpendapat bahwa untuk kepentingan seleksi ini, tahap wawancara dapat dihilangkan, seperti yang telah dilakukan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, ia juga menyinggung tentang kemungkinan adanya undang-undang yang mengatur perlunya tahap wawancara dalam seleksi ini.
Ia menegaskan bahwa penyelenggara seleksi, termasuk Timsel Zona II, harus bertindak profesional dan objektif dalam melakukan tugasnya.
“Pertanyaan pun muncul, apakah tahap wawancara tersebut memang memiliki substansi yang relevan dengan penilaian kinerja calon anggota Bawaslu?,” ucap Yaman.
Sementara itu, Dalam tanggapannya, Mardia Ibrahim, Ketua Timsel Zona II Bawaslu Maluku Utara, membantah tudingan bahwa Timsel tidak bekerja secara profesional.
Ia menjelaskan bahwa Timsel berpegang pada tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dalam juknis (juklak dan juknis).
Hasil penilaian yang menentukan peserta yang lolos ke babak 12 besar didasarkan pada capaian yang diperoleh oleh masing-masing peserta dalam tes yang telah dijalani.
Mardia juga menegaskan bahwa nilai CAT yang tinggi saja tidak menjamin keberhasilan peserta untuk lolos.
Polemik terkait seleksi calon Bawaslu di Timsel Zona II Maluku Utara menjadi perhatian penting bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel ke depannya.
Perdebatan tentang pentingnya tahap wawancara dan bagaimana cara menilai kinerja peserta yang adil dan objektif akan terus diupayakan untuk mencapai sistem seleksi yang lebih baik dan dapat dipercaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA AMIN |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |