DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Proses pemekaran Pulau Mangoli masih berada dalam tahap pembahasan dan pengelolaan data oleh tim pakar. Data-data yang diperlukan untuk pemekaran ini dikoordinasikan oleh tim ahli yang melibatkan beberapa profesor di bidangnya.
Hal ini diutarakan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hi. M. Saleh Marasabessy, saat diwawancarai awak media, Senin (24/07/2023) usai Paripurna di kantor DPRD Kepsul.
Menurut Wabup, sebagai langkah awal, tim pakar telah menyampaikan bahwa perkiraan sekitar bulan Oktober-November data yang dibutuhkan akan rampung. Tahapan selanjutnya setelah data rampung akan berfokus pada aspek politik kira-kira kapan moratorium pemekaran akan dibuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau moratorium sudah dibuka, maka peluang untuk kita bergerak lebih lanjut karena semua persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Wabup Saleh Marasabessy.
Dijelaskan Saleh, data yang menjadi persyaratan inti dalam pemekaran ini mencakup data penduduk, data potensi daerah, luas areal, dan aspek lainnya. Penting untuk diingat bahwa data yang digunakan tidak bisa hanya berdasarkan data tahun 2016, karena peraturan baru dan penyederhanaan tentang pemekaran daerah memerlukan data yang lebih mutakhir dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Penulis | : TIM |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya