DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Persilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana antara perusahan PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate dan eks karyawannya atas nama Adriano Yasin. senin. 24/7/2023.
Mediasi tahap III di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate tepatnya di ruangan Mediator telah selesai dan perusahan PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate telah membayarkan hak eks karyawan berdasarkan berita acara yang di tanda tangani oleh dua bela pihak yaitu Hariyanto selaku Koordintor.
PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate dan Adrianto Yasin selaku Eks Karyawan. Awalnya Adriano Yasin kontrak kerja berakhir atau kontrak kerja habis, tetapi perusahan tidak mau berikan haknya yaitu Pesangon
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adriano Yasin adalah Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara. Adriano Yasin di dampingi oleh Ketua Arman Rajak, Wakil I Risman Hi. Salehun, dan Sekretaris Sofyan Abubakar SBGN Provinsi Maluku Utara.
Wakil Ketua I Risman Hi. Salehun mengatakan bahwa Kontrak Kerja yang telah selesai atau kontrak kerja habis adalah bagian dari Pemutusan Hubungan kerja (PHK), maka Wajib Perusahan memberikan hak eks karyawan.
Lanjut Risman, alhamdulillah kami telah memenangkan perkara ini. Hal ini menunjukkan kepada perusahan dan seluruh karyawan bahwa hak Normatif wajib diberikan. Jadi Karyawan yang selesai masa kerja atau berakhirnya kontrak kerja wajib mendapatkan Pesangon atau Kompensasi.
“Hal Ini yang pertama dan Terakhir kami dampingi karyawan eks karyawan PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate Adriano Yasin, Selebihnya kami tidak akan mendampingi karyawan PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate yang mengalami hal serupa maupun PHK Tegas, Risman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila amin |
Editor | : Yuli A.H |
Sumber | : |