DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Bangunan tanpa Persetujuan Bangun Gedung (PBG) menghiasi Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari hasil pantauan wartawan detikindonesia.co.id, Jumat (28/7/2023), hampir semua bangunan di belakang penginapan marano di Desa Labuha bangunan yang tidak mengantongi izin PBG. Dari informasi beberapa sumber di lapangan, ada beberapa bangunan salah satu pemiliknya berinisial (JR) dan beberapa lainnya mencapai 97% selesai tetapi tidak memilik izin Persetujuan bangun gedung atau disebut (PBG).
Padahal Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan ini resmi diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis | : ABDILA AMIN |
Editor | : TIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya