DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi, di dampingi Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang SIK, SH, MH, dan PJU Polda Sumut, meninjau 20 perambahan hutan dan lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal.
Adapun lokasi pembakaran yang ditinjau di Desa Linkungan Satu Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (31/7/2023).
Dimana saat tiba dilokasi dapur pembakaran, Kapolda Sumut berkeliling di seputaran perairan menggunakan 2 Kapal Pol Air di dampingi PJU Polda Sumut dan Kapolres Langkat beserta tersangka, Jalaludin (50) warga Dusun I Kelurahan Pangkalan Batu Kec. Brandan Barat, untuk menunjukan areal hutan Mangrove yang telah di rambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kunjungan itu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi, menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan disekitar lokasi ini, yang kita tahu ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan dilindungi.
“Yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Polda Sumut telah terjun kelokasi dan melakukan penegakan hukum, kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan pemrosesan. Dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri, tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya,” ujar Kapolda Sumut.
Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, lanjut Kapolda, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada dilokasi hutan hingga penampung hasil Ilegal di Lubuk Kertang yang tadi sudah kita lihat bersama. Dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini.
“Polda Sumut juga sudah lakukan penyegelan dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung daripada arang-arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan. Ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan,” ketus Irjen Pol Agung Setya.
Selajutnya Kapolda Sumut juga memaparkan, untuk itu kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini, untuk kita temukan nanti jalur penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan, mungkin juga ada diwilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya.
“Kita juga akan berkoordinasi bagaimana penanganan selanjutnya. Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan, karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara,” terangnya.
Disalah satu lokasi pembuatan arang kayu mangrove, Khairul Azmi selaku Kepling l saat diwawancari mengatakan pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 – 20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus.
“Dalam satu tungku pembakaran menghasilkan 1-2 Ton, dimana dalam satu kilogram arang di perjualbelikan seharga Rp3.800,” ujarnya.
Dari 1.200 Hektar Hutan Mangrove di Lubuk Kertang Sekitar 700 Hektar Gundul
Dalam meninjau lokasi dapur pembakaran arang kayu Mangrove ilegal itu, Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof Mohammad Basyuni, S.Hut, M.Si, Ph.D menyampaikan, baik teman-teman semuanya. Jadi kita sudah melihat sendiri yang telah terjadi, bahwa hutan yang kita banggakan di Lubuk Kertang sudah hampir habis sekitar 700 hektar sudah gundul dari 1200 hektar yang ada di hutan Lubuk Kertang yang dirambah.
“Dari 700 hektar kita bisa bayangkan, awal mulaini ketika pandemi tahun 2020 sampai saat ini mangrove di tebang. Kita pastikan mangrove yang ada disini memang yang terbaik untuk membuat arang, jadi, kami kita semua sangat mengapresiasi yang sangat luar biasa yang dilakukan Pak Kapolda ini untuk menghentikan semua,” lanjut Mohammad Basyuni.
“Jadi kita sudah berulang kali menyuarakan sampai ke menteri, ini tinggi gerakan yang nyata dan konkrit mendatangi kemudian menyegel dan mengusir sampai tuntas. Ini yang kita harapkan dan ini juga yang di suarakan kelompok Lestari mangrove,” tambah Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU itu.
Sebagian Besar Penghasilan Bergantung Tangkapan Ikan
Pada kesempatan yang sama Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH, atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Langkat, saya ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove.
“Dimana kami masyarakat Langkat sebagian besar ada nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan. Kita tahu salah satu fungsi mangrove ini adalah pengembanganbiakan ikan yang ada di laut. Karena adanya perambahan secara ilegal ini dapat menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat,” lanjut H.Syah Afandin.
Kami berharap, tindakan yang dilakukan Pak Kapolda Sumut hari ini harus sampai ke akar – akarnya, semua tidak akan dilakukan oleh masyarakat untuk menjalankan illegal logging ini kalau tidak ada penampung.
“Jadi saya sangat berharap besar yang harus diberantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya (Plt Bupati Langkat) mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda sebagai gebrakan awal sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama,” ucap Syah Afandin.
Turut hadir dalam meninjau lokasi pembakaran arang kayu Mangrove ilegal Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S, Marbun, SH,M.Hum, Dir Pol Airud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, SIK,SH,MH.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, SIKPh, Camat Berandan Barat Fatan Nur, Lurah Pangkal Batu Jamila S, dan sejumlah SKPD di Kabupaten Langkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |