Putusan Damai Dibacakan, Wikileaks: Pidana Tetap Lanjut, Perdamaian Hanya jadi Bahan Pertimbangan Hakim

Selasa, 1 Agustus 2023 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong kembali menggelar sidang gugatan perdata dengan agenda putusan salinan  Perjanjian Damai (Akta Van Dading) atas perkara nomor 129/Pdt.G/2023/PN.Cbi, dengan Penggugat, Priscillia Georgia dan Tergugat I, J-Trust Investment Indonesia (JTII), Christian Billy Bukit (Tergugat 2), Sharon Fernando (Tergugat 3), serta Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 di Ruang Sidang Mudjono, Lt.2 PN Cibinong, Selasa (1/8/2023) Siang.

Dalam Perjanjian Damai tersebut pihak pengugat disebut sebagai Pihak 1 dan tergugat 1,2, dan 3 disebut sebagai pihak 2 karena memiliki satu kesatuan rangkain hukum yang tak terpisahkan. Maka untuk itu Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut memutuskan diantaranya; Masing-masing pihak di hukum untuk mematuhi segala isi Akta Van Dading; Membebankan penggugat untuk membayar biaya selama sidang di PN Cibinong sebesar Rp.346.000,-; Membenarkan bahwa pihak 1 telah melakukan pembayaran sebesar 1.9 Milyar kepada Pihak 2 (Billy Bukit) untuk penebusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jalan damai, serta mengabulkan Perjanjian Damai tersebut.

Adapun Majelis Hakim yang bertugas memimpin sidang Putusan Perjanjian Damai, Victor Suryadipta (Hakim Ketua), Ruth Marina damayanti Siregar (Hakim Anggota), Amran S Herman karena sedang Diklat digantikan oleh Wahyu Widuri (Hakim Anggota) bersama Panitera, Roy Saragih. Sedangkan para pihak diwakilkan oleh Kuasa Hukum masing-masing.

Pihak Penggugat dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Ricky Wikileaks, Tergugat 1 diwakili oleh Diana Hawaty Simanjuntak, untuk Tergugat 2 dan 3 diwakili oleh Amalia Richy.

Usai pembacaan Akta Van Dading, kuasa hukum J-Trust dalam keterangan dihadapan media menyampaikan, “hari ini kita tadi pembacaan putusan Van Dading. Bahwa para pihak sepakat untuk perjanjian perdamaian, jadi para pihak di minta untuk mentaati isi dari perjanjian damai tersebut. Hari ini hanya pembacaan saja, untuk salinannya akan diberkan minggu depan.

Sementara tanggapan dari kuasa hukum tergugat 2 dan 3, Amalia Richy mengatakan bahwa, “pihak kami sudah menganggap selesa dan tidak akan permasalahkan urusan ini. Justru dari masalah ini kami dapat menjalin silaturahmi dan persaudaraan.

Hal senada disampaikan oleh Ricky Wikileaks, ditempat yang sama Wikileaks menegaskan bahwa untuk permasalahan perdata telah selesai dengan mengambil langkah damai dari semua pihak.

Baca Juga :  Demi Kehormatan Keluarga Ferdy Sambo, Rakhmat Jaya: Dia Mempetaruhkan Jabatan Karena Siri

“Hari ini kita telah mendengarkan, bahwa putusan perjanjian damai telah dibacakan tinggal menunggu salinan saja. Artinya kami sepakat untuk berdamai,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai proses perdata yang telah berjalan di Polda Metro Jaya, Wikileaks menyampaikan bahwa urusan pidana akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kuasa hukum J-Trust.

Ricky Wikileaks (Kiri), Diana Hawaty Simanjuntak (Tengah), dan Amalia Richy (Kanan).

“Untuk pidana nanti saya akan bahas dengan bu Diana. Biarkan urusan perdata selesai dulu sampai menerima salinan perjanjian Perdamaian,” katanya.

Saat di kulik lebih lanjut oleh awak Detik Indonesia kepada Ricky Wikileaks mengenai sudah sejauh mana proses pidananya berlangsung, kuasa hukum penggugat tersebut membeberkan bahwa sudah sampai tahapan pemanggilan pihak.

“Untuk proses pidana sendiri sudah masuk ke tahap pemanggilan pihak terkait. Sebenarnya banyak yang tidak paham bahwa meskipun urusan perdata telah selesai namun tidak bisa menggugurkan pidananya karena 2 konteks yang berbeda. Jadi kami terserah dari pihak J-Trust saja apakah ingin musyawarah atau lanjut kasus pidananya terkait subjek bukan objek” bebernya di lokasi berbeda.

Kalau dibaca dalam Pasal 76 sampai Pasal 85 KUHP, lanjut Wikileaks, “di buku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, itu sudah sangat jelas.

Baca Juga :  Geledah Kontrakan, Satnarkoba Polres Bangka Barat Temukan 23 Paket Sabu

“Jadi sudah sangat jelas bahwa Akta Van Dading di Pengadilan Negeri kasus perdata tidak bisa menggugurkan proses pidananya. Pada Pasal tersebut dalam HUKP jelaskan berbunyi bahwa, perdamaian yang dilakukan antara Y dan perusahaan tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan atas delik tersebut. Artinya, sesuai dengan aturan perdamaian hanya menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara di persidangan. Perdamaian tidak menggugurkan tindak pidana,” jelas Ricky Wikileaks yang mengupas isi dalam KUHP.

Ricky menambahkan bahwa,”kita sebagai kuasa hukum harus lebih jeli dalam melihat dan menangani kasus yang kita tangani agar tidak salah dalam pemikiran dalam pemahaman terkait hukum.

“Kita sershakan saja pada penyidik yang memiliki kewenangan terkait pidananya. Kalau kami tidak mau intervensi urusan itu. Sebagai warga negara yang baik maka kita harus mengikuti semua prosedur yang ada,” turupnya dengan seyuman manis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB