Persoalan Pers di Malaka, Tokoh Pers Adv. A. Ananias Atyboy SH: Bila Pers Tidak Berbadan Hukum, Segera di Proses

Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Di jaman sekarang  ini semua orang boleh dan bisa dengan mudah membuat media atau pers.  Bahkan ada pula yang membuat media, terutama media online hanya berupa website dan sudah melakukan praktek seolah – olah Perusahaan media siber/online berita .

Hal tersebut didasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Sehingga di jejaring media sosial kini banyak ditemukan situs website “disulap” menjadi situs berita yang berisi postingan berita dan karya jurnalistik lainnya.

Namun, tidak semua situs website berita bisa disebut media online dalam pengertian Perusahaan Pers atau media resmi. Bisa saja sebuah website berita dibuat dan dikelola perorangan atau kelompok, tanpa lembaga penerbit berbadan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, semua media, baik cetak, penyiaran, maupun online harus diterbitkan atau di dirikan oleh lembaga pers berbadan hukum. Hal tersebut didasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan 2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Baca Juga :  Demi Mengendalikan Inflansi, Andreas Anggota DPR RI Komisi XI Gaungkan 7 Kunci Sakti

Hal tersebut disampaikan CEO Media Korps Nusantara, Adv. A. Ananias Atyboy usai melakukan konfirmasi terkait pengaduan wakil Bupati Malaka Kim Taolin ke Dewan Pers di Kebun Sirih Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Dilansir dari sejumlah sumber, sebelumnya Wakil Bupati Malaka Kim Taolin mengadukan dua situs website yaitu okenarasi.com dan kabarntt.com pada tanggal 27 Mei 2023 lalu terkait pemberitaan yang di nilai hanya merupakan prasangka yang tidak didasari data yang akurat.

Dalam Pengaduannya tersebut juga, Wabup Malaka juga menyinggung tentang kewajiban setiap perusahaan pers yang melakukan praktek jurnalistik wajib memiliki badan hukum.

Terkait hal tersebut, Adv. A. Ananias Atyboy SH mengatakan jika perusahaan pers tidak berbadan hukum PT, otomatis Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan.

“Setiap Perusahaan Pers yang melakukan praktek jurnalistik di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia. Di UU Pers Pasal 18 ayat (3) jelas ditegaskan Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) bisa di pidana.” Tegasnya.

Baca Juga :  Sebut Banyak Pencapaian Positif, IMO-Indonesia Apresiasi Rakernas Kejaksaan Agung

Pria berambut gondrong yang sebelumnya juga berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan jika website tidak berbadan hukum dan menyerang nama baik seseorang dapat di laporkan dengan KUHP dan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita analogikan dengan mengambil contoh, seseorang memiliki SIM tapi mengendarai kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK dan BPKB (Alias Motor Bodong), tetap saja akan ditilang polisi kan?, begitu pun juga di dunia media, jika menulis menyerang nama baik seseorang di website yang tidak berbadan hukum maka Polisi wajib menerima laporan.” Tegasnya

Jadi, Kata Boy Sapaan akrabnya advokat muda asal Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), syarat pertama mendirikan media online di Indonesia adalah mendirikan dulu badan hukum sebagai lembaga penerbitnya.

Sebelumnya dikutip dari laman resminya Kominfo, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa Henry Subiakto berharap Dewan Pers dapat mengawasi dan melaporkan media massa atau perusahaan pers yang tidak berbadan hukum untuk ditindak karena telah menyalahi Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Perempuan dan Anak, Kemen PPPA dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman

“Kami serahkan ke Dewan Pers. Lalu, kalau tidak ada laporan ya kami tidak bisa menindak lebih lanjut untuk memblokirnya,” kata Henry Subiakto dalam seminar nasional bertajuk Revolusi Mental Pers: Sejarah Baru Pers Indonesia di Yogyakarta, Selasa (14/4).

Henry menjelaskan, seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung, dimana keberadaannya, secara otomatis akan menjadi konsumsi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media.

Sekarang ini, siapa pun bisa membuat media, bisa ditutup dan dibuka lagi, sementara tidak ada badan yang betul-betul mengawasinya, jelas Henry.

Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, Dewan Pers dapat lebih agresif mengkaji persoalan tersebut. Pasalnya, jika keberadaan sebuah situs media massa dinilai tidak memenuhi syarat oleh Dewan Pers, Kemkominfo dapat menindaklanjuti dengan memblokir.

“Kalau Dewan Pers minta situs itu diblokir, maka kami akan memblokir,” pungkas Henry.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB