Polres Langkat Ungkap Pelaku Penganiayaan Yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan (Detikindonesia.co.id/Teguh)

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan (Detikindonesia.co.id/Teguh)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKATPolres Langkat Polda Sumut, amankan lima (5) orang tersangka terkait tindak pidana penganiayaan bersama- sama yang mengakibatkan Simson Sembiring alias Bangong (40) meninggal dunia.

Adapun kelima tersangka pria berinisial H, YYG, JS, SIG dan FDS diamankan dengan waktu yang berbeda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnashita Marising, STK, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Aula Jasmine Polres Langkat, Jumat (4/8/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, mengatakan sama kita ketahui bahwa, pada Minggu 9 juli 2023 bertempat di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan kuala, Kabupaten Langkat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Avanza di Langkat, Oknum ASN Diamankan Polsek Stabat

“Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2023/SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Juli 2023.
Penyidik menerbitkan laporan polisi dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa otopsi terhadap korban,” ungkap AKBP Faisal.

Masih kata Kapolres Langkat, setelah menerima laporan dan melakukan otopsi, Polres Langkat lanjutkan penyelidikan dan lakukan penangkapan tersangka inisial H dan YYG, pada Senin tanggal 10 Juli 2023. Tidak sampai disitu, selanjutnya penyidik Satuan Reskrim Polres Langkat terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain.

“Dan pada Rabu (2/8) sekira Pukul 07.00 WIB. Tiga pelaku berinisial JS, SIG dan FDS berhasil ditangkap di persembunyian yang beralamat Dusun VII, Desa Lau Mulgap Kec. Selesai, Kabupaten Langkat di sebuah bengkel,” Lanjut AKBP Faisal.

Baca Juga :  Diduga Berselingkuh, Oknum Lurah Dicibir Warganet

Kini barang bukti senjata tajam berukuran 60 cm milik tersangka dan barangbukti satu celana jeans panjang terdapat bercak darah milik korban, satu ikat pinggang, satu kaos bertuliskan cardinal dan singlet yang terdapat bercak darah milik korban.

“Atas perbuatanya kelima tersangka kini diprasangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun,” pungkas AKBP Faisal Rahmat yang juga didampingi Kasi Humas AKP Yudianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB