Kasus Janggal Rumah Guruh Soekarno Putra

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guruh Soekarno Putra (detikindonesia.co.id)

Guruh Soekarno Putra (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jl. Sriwijaya III Nomor 1, Jakarta Selatan, karena kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan Guruh pun dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.

Seperti diberitakan detikindonesia, Guruh sudah diminta meninggalkan rumah pada 31 Agustus 2022 dan tanggal 4 Agustus 2023 atau hari ini proses eksekusi pun akan dilakukan.

Duduk perkara kasus ini berawal pada kasus pernjanjian antara Guruh dengan Suwantara Gotama di Mei 2011, dimana Guruh mengajukan pinjaman sebesar Rp 35 miliar untuk bisnis dengan bunga 4,5% dalam jangka waktu tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gotama pun setuju dengan pemberian pinjaman namun dia memberikan syarat yaitu PPJB alias perjanjian perikatan jual beli. Alhasil, dibuatlah PPJB kuasa menjual dan kuasa mengosongkan, pembayaran uang Rp 35 miliar itu terjadi pada 3 Mei 2011.

Baca Juga :  Krakatau Steel (KRAS) Persiapkan Rencana IPO Anak Usahanya Krakatau Sarana Infrastrutkur

Sebelum jatuh tempo, Guruh kabarnya sudah menghubungi Suwantara Gotama namun tidak ada jawaban. Dan pada 3 Agustus 2011, Guruh bertemu dengan Susy Angkawijaya yang kabarnya ingin membantu Guruh dalam pelunasan utangnya ke Suwantara Gotama.

Susy pun mengajukan syarat ke Guruh yaitu yaitu pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

“Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp 16 miliar. Uang Rp 16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima, jadi itu hanya murni di tanggal 3 Agustus 2011 itu hanya murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli,” ujar pengacara Guruh, Simeon Petrus, seperti dikutip detik.

Simeon menyebut bahwa Guruh adalah orang yang mudah percaya dengan orang lain, oleh karena itu Guruh malah dirugikan.

Muncul kabar bahwa Guruh tidak pernah menerima uang Rp 16 miliar tersebut, dan Guruh mengatakan bahwa AJB tersebut malah digunakan Susy untuk menggugat Guruh dan mengklaim rumahnya.

Baca Juga :  4 Tokoh Raja Media Bertarung Di Politik

AJB adalah bukti transaksi properti

AJB adalah bukti transaksi sebuah aset properti, AJB diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sudah semestinya AJB didapat usai terjadinya transaksi jual-beli, adapun hal yang cukup janggal dalam kasus ini adalah pernyataan guruh yang mengatakan bahwa dirinya belum menerima sepeserpun uang dari Susy.

Sampai detik ini, pihak Susy juga belum berkomentar lebih lanjut mengenai pembayaran uang Rp 16 miliar ke Guruh.

Seperti diketahui, AJB tentu bukan menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah lantaran sifatnya hanya sebatas dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti tak ada yang wujudnya AJB. Yang dikenal adalah SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).

Baca Juga :  Hari Ini !!! Bukit Podomoro Jakarta Mengadakan Event Jakarta Ridevolution 2021 Beserta Kejutan dan Doorprize

SHM adalah kepemilikan tertinggi dan memiliki hak yang paling kuat. SHGB dan SHGU memiliki batas waktu, karena statusnya seperti ‘menyewa.

Awas jangan sembarangan utang ke perorangan

Belajar dari kasus Guruh, urusan utang perorangan bisa menjadi semakin rumit karena hal yang diceritakan di atas. Pergelutan di ranah hukum tidak saja akan membuang waktu, melainkan menyedot biaya yang tidak sedikit.

Agar lebih aman baik dari segi hukum dan lain sebagainya, ada baiknya untuk meminjam dana ke lembaga pembiayaan saja ketimbang perorangan, jika Anda memang tujuan Anda adalah untuk ekspansi bisnis.

Namun tentunya, jangan pernah meminjam tanpa tahu alasan yang jelas dan memahami kemampuan Anda dalam membayar utang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli A.H
Sumber : CNBC Indonesia 

Berita Terkait

Alumni Fakultas Hukum Usakti Soroti Kriteria Pemimpin IKA Trisakti: Harus Berkompeten dan Humble
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan Desak Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim Karena Ke Jepang Tanpa Izin
Menag Nasaruddin Umar: Nilai Luhur Bugis-Makassar Jadi Fondasi Moral Bangsa
HIPMI Buleleng Dorong Kebangkitan Ekonomi Lewat Kolaborasi dan Edukasi Wirausaha
Afriansyah Noor Nilai Pertemuan Prabowo-Megawati Langkah Positif bagi Stabilitas Politik
Kadin Dorong Transformasi Digital untuk Perkuat UMKM dan Koperasi
Ahmad Irawan Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi Sikap Terbuka Prabowo Kritik Pemerintahannya Sendiri
HIPMI Soroti PHK PT Yihong: Dunia Usaha Perlu Perhatian Serius

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:38 WIB

Alumni Fakultas Hukum Usakti Soroti Kriteria Pemimpin IKA Trisakti: Harus Berkompeten dan Humble

Kamis, 10 April 2025 - 15:56 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan Desak Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim Karena Ke Jepang Tanpa Izin

Kamis, 10 April 2025 - 14:30 WIB

HIPMI Buleleng Dorong Kebangkitan Ekonomi Lewat Kolaborasi dan Edukasi Wirausaha

Kamis, 10 April 2025 - 13:21 WIB

Afriansyah Noor Nilai Pertemuan Prabowo-Megawati Langkah Positif bagi Stabilitas Politik

Kamis, 10 April 2025 - 10:14 WIB

Kadin Dorong Transformasi Digital untuk Perkuat UMKM dan Koperasi

Kamis, 10 April 2025 - 09:55 WIB

Ahmad Irawan Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi Sikap Terbuka Prabowo Kritik Pemerintahannya Sendiri

Selasa, 8 April 2025 - 14:51 WIB

HIPMI Soroti PHK PT Yihong: Dunia Usaha Perlu Perhatian Serius

Selasa, 8 April 2025 - 13:04 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar Pulang Kampung, Hadiri Halal Bi Halal dan Haul di Bone

Berita Terbaru