Anak Perusahaan Pertamina, CERI Kembali Mempertanyakan Validitas Dokumen

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rig Pertamina (detikindonesia.co.id)

Ilustrasi Rig Pertamina (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan menawarkan Tim Tender atau Direksi PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) untuk membuktikan validitas dokumen proses tender pengadaan 2 rig 750 HP senilai sekitar Rp 250 miliar yang diperoleh CERI.

PT PDSI merupakan anak usaha Subholding PT Pertamina Hulu Energi.

Hal itu menyusul pernyataan Pjs Communication and Relation Manager PT PDSI Toto Budiarjo dalam surat jawaban PDSI tertanggal 4 Agustus 2023 terhadap surat konfirmasi CERI. Surat Toto itu menurut CERI dinilai terkesan hanya ingin mengaburkan substansi masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menantang PDSI untuk membuktikan pernyataan mereka bahwa dokumen yang kami peroleh dari sumber yang tidak valid. Silahkan kita sama-sama buktikan di depan Komite Audit Pertamina dan aparat penegak hukum serta dihadiri awak media. Kalau benar konten dokumen yang kami peroleh tidak valid terkait dugaan penyimpangan proses prakualifikasi, silahkan terhadap kami diproses secara hukum, begitu juga sebaliknya,” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Minggu (6/8/2023) tengah malam.

“Untuk itu, kami mempersilahkan pihak PT PDSI yang menjadwalkan acara verifikasi yang dihadiri oleh pihak-pihak yang kami sebutkan di atas, lebih cepat lebih baik,” sambung Yusri.

Yusri mengutarakan, CERI tidak mempersoalkan sumber dokumennya dari mana diperoleh. “Mau dari mana keq, tak penting, tetapi jauh lebih penting adalah terhadap isi dokumen itu yang kami anggap valid bisa membuka kotak pandora dugaan upaya mengatur-ngatur calon pemenang tender,” tukas Yusri.

Baca Juga :  PSI: Transportasi Publik Berbasis Listrik Jadi Solusi Jangka Panjang Tangani Polusi Udara

Jadi, kata Yusri, tidak ada jaminan juga jika dalam proses tender lantaran belum ada sanggahan dianggap prosesnya sudah benar semuanya.

“Oh tidak bisa begitu dong. Bisa jadi karena peserta yang tersingkirkan tidak mengetahui adanya temuan yang telah kami peroleh itu telah merugikan mereka. Coba mereka paham, tentu lain ceritanya dan biasanya membuat sanggahan,” kata Yusri.

“Suatu hal yang harus di ingat oleh manajemen PT PDSI, bahwa Menteri BUMN, Erick pernah berucap BUMN itu bukan Badan Usaha Milik  Nenek lo”,  kata Yusri.

CERI pun, kata Yusri, telah dua kali mengajukan surat resmi mohon konfirmasi kepada Ketua Tim Tender PDSI, tapi jawabannya selalu jauh dari transparansi.

Yusri sebagai mantan rekanan Pertamina EP sejak 1989 hingga 1997, kala itu Direktur EP masih dijabat Pak Nayoan, sudah pernah mengikuti tender dan mendapat pekerjaan dari mulai Pertamina EP Kramat 59, Pertamina EP Pangkalan Brandan, Pertamina EP Cirebon hingga Pertamina  EP Balikpapan.

“Jadi saya sudah agak paham dan tak terlalu bodohlah soal aturan tender mana yang benar dan mana yang terkesan diatur pemenangnya, itu adalah hal sangat mudah untuk memahaminya,” kata Yusri.

Bisa jadi, kata Yusri, banyak pejabat Pertamina saat ini yang sedang menjabat, saat ia sudah malang melintang mengikuti tender di Pertamina, mereka saat itu baru masuk atau belum terdaftar sebagai karyawan Pertamina.

Baca Juga :  Segera Launching E-sertifikat, IMO-Indonesia Siap Rekrut Anggota Baru di 514 Kab/Kota

Bermasalah Sejak Pra Qualifikasi

Terkait tender pengadaan dua unit rig 750 HP oleh PDSI, CERI sebelumnya membeberkan tender tersebut sudah janggal sejak setelah tahapan pra qualifikasi pada tanggal 20 Juni 2023 hingga 22 Juni 2023.

“Sekarang begini, untuk apa suatu tender dibuat dua tahap dimana tahap awal adalah pra qualifikasi atau PQ? Tentu tujuannya tidak lain untuk menyeleksi peserta tender yang bonafide, terutama dari sisi administrasi dan financial terlebih dahulu. Tujuan akhirnya tentu agar PDSI sebagai pemilik proyek mendapatkan manfaat maksimal, yaitu perusahaan yang bonafide dari proses pengadaan atau tender itu,” ungkap Yusri.

Lantas, sambung Yusri, dari dokumen dan informasi yang diperoleh CERI, ternyata ada perusahaan cacat administrasi, justru dinyatakan oleh Tim Tender sebagai tiga besar lulus pra qualifikasi hingga lulus teknis untuk bisa ikut tahap lanjutan, yaitu untuk ikut bersaing dengan dua peserta lainnya.

Akibatnya, kata Yusri, Tim Tender meloloskan perusahaan yang tidak layak dan tentu bisa ditebak konsewensinya.

“Akhirnya satu dari  tiga perusahaan mungkin jauh lebih baik tetapi  jadi tersingkir pada tahap evaluasi teknis akibat dugaan permainan Tim Tender, yaitu PT Patlance Putra Mandiri atau Shandong Kerui Petroleum Gas atau China Petroleum Tehnolgy and Develoment Corporation,” ulas Yusri.

“Sejak awal proses tender ini sudah kami beberkan bahwa PT Petro Draco Karya ini tidak melampirkan persyaratan administrasi sesuai dokumen PQ yang dibuat oleh Tim Tender sendiri. Salah satunya diwajibkan menyerahkan laporan keuangan sejak 2021 yang telah diaudit. Lha, faktanya kami ketahui, boro-boro laporan keuangan audited, saldo rekening Petro Draco Karya saja hanya Rp 380 ribu dan perusahaan itu juga baru didirikan pada 26 Agustus 2022. Celakanya, Tim Tender malah menyatakan Petro Draco Karya lolos seleksi administrasi dan teknis, ini benar-benar gila,” kata Yusri.

Baca Juga :  Jokowi Kritik Pembangunan Jalan Solo-Purwodadi Jateng Yang Tak Kunjung Usai

Selain itu, spesifikasi engine yang dinyatakan salah satu perusahaan bukan Caterpillar, padahal Caterpilar adalah engine yang memiliki teknologi “low speed rate” spesial untuk pengeboran.

“Kami dapat informasi bahwa kalau rig memakai engine biasa atau “high speed rate”, sangat beresiko secara teknis dalam pengoperasian ke depannya,” kata Yusri.

“Alih-alih memperhatikan saran CERI, belakangan diketahui Tim Tender PDSI itu pada hari Jumat (4/8/2023) malah telah menunjuk YJ sebagai pemenang tender pengadaan dua unit rig 750 HP yang akan dipakai untuk operasional PT Pertamina Hulu Rokan di Blok Rokan Riau pada sekitar bulan April 2024,” beber Yusri.

Kita perlu kuatir, kata Yusri, operasional Blok Rokan dengan dua rig 750 HP yang akan disupply oleh PT PDSI  itu diprediksi bisa menimbulkan masalah bagi PT PHR, khususnya berpotensi tidak mencapai target lifting nasional sesuai harapan pemerintah.

“Jadi, ibarat kata, ini sama saja kata orang bahwa PT PDSI seperti membeli mesin rig sekelas Esemka dibanding seharusnya membeli mesin rig sekelas Pajero, tentu beda kehandalannya” sergah Yusri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber : CERINEWS

Berita Terkait

Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Supplier Lid Cup Plastik WirausahaGroup: Pilihan Bisnis yang Cerdas
Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI 2024-2029
Anis Matta Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Gelora 2024-2029
Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Berita Terbaru

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB