Mengaku Malu Karena Kemiskinan Turun Dua Persen, Inilah Pemimpin Daerah NTT

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat (detikindonesia.co.id)

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, KUPANG  –  Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengaku malu karena angka kemiskinan di provinsi itu hanya mampu turun dua persen dari satu juta lebih warga miskin di daerah yang dipimpinnya.

“Penurunan angka kemiskinan di NTT hanya mencapai dua persen itu tidak bangga, harusnya merasa malu karena dukungan anggaran maupun beragam program dilakukan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan di NTT sangat besar. Namun hasilnya kemiskinan turun dua persen sangatlah memalukan, seharusnya turun 10 persen. Itu baru bangga,” katanya dalam rapat koordinasi penanganan kemiskinan ekstrem di NTT yang diikuti para bupati dan sekda di Kupang, Selasa, (15/8/2023).

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memberikan sanksi bagi warga miskin yang tidak memiliki upaya untuk hidup sejahtera dengan upayanya sendiri, tetapi hanya menunggu bantuan sosial dari pemerintah.

“Apabila hanya menunggu bantuan sosial dari pemerintah dan tidak ada upaya untuk mengubah diri menjadi hidup sejahtera, maka orang seperti itu harus ada hukumnya,” kata Gubernur Viktor Laiskodat.

Ia mengatakan pemberian bantuan secara berulang bisa dilakukan terhadap warga yang terkategori fakir miskin, namun jika penerima bantuan kondisinya sehat dan dinilai mampu secara ekonomi tetapi menerima bantuan secara berulang harus dihukum denda.

Menurut dia, perlu ada evakuasi terhadap pemberian bantun sosial yang menelan anggaran begitu besar bagi warga terkategori miskin dan ternyata kondisi ekonomi mampu.

“Kami berharap pemerintah pusat membuat regulasi untuk memberikan denda kepada penerima bantuan sosial yang berulang kali menerima bantuan, namun memiliki upaya untuk berusaha agar keluar dari lilitan kemiskinan secara mandiri tanpa harus menunggu bantuan sosial pemerintah,” katanya seraya mengatakan akan menyampaikan hal itu secara langsung kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Baca Juga :  Puji Keindahan Danau Tiga Warna, LaNyalla: Kelimutu Destinasi Kelas Dunia

Dia menjelaskan para penerima bantuan sosial pemberdayaan ekonomi apabila tidak berubah secara ekonomi, maka warga itu patut dihukum karena hakekat pemberian bantuan agar warga terbebas dari kemiskinan.

“Bantuan sosial itu tidak bisa diterima secara berulang-ulang dan membuat orang tidak memiliki kemampuan untuk berusaha, berubah menjadi lebih baik,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI
Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Rakor Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru