DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI diminta untuk menghadirkan Edward Hutahaean sebagai saksi pada pemeriksaan para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor. Edward Hutahaean disinyalir mengetahui perkara tersebut, terutama pada kluster makelar kasus.
Keterangan Edward Hutahaean harus dikonfrontir pada pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Manek dan Anang Latif di Pengadilan Tipikor, agar semuanya menjadi terang benderang.
Sejumlah nama sebelumnya diketahui diduga kuat masuk dalam klaster makelar kasus alias markus kasus BTS Kominfo itu. Di antaranya, pemilik PT Kara Nusantara Investama Windu Aji Sutanto, Menpora Dito Anindito dan Direktur SDM PT Pertamina Erry Sugiharto. Nama-nama tersebut diungkap Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menyebut mereka menerima aliran duit untuk mengamankan perkara itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi modus pengamanan perkara lazimnya hasil kerjasama antara markus dengan oknum penegak hukum itu merupakan modus pencopetan uang negara yang sering terjadi di proyek-proyek APBN di Kementerian dan RKAP di BUMN sering dilakukan secara sistematis.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (20/8/2023) malam di Jakarta.
“Kami telah banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait pihak-pihak yang diduga bertindak seolah-olah seperti makelar kasus agar dugaan kasus korupsi BTS tidak bisa ditindaklanjuti oleh penyidik,” ungkap Yusri.
Sepak Terjang Edward Hutahaean Lebih lanjut Yusri mengutarakan, Edward diketahui merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Awal Juli 2023 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain itu, ungkap Yusri, Edward juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Mega Eltra, sebuah BUMN yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.
“Menurut informasi yang beredar bahwa disana Edward diduga ikut mengatur permainan proyek atau distribusi pupuk, informasi ini harus didalami” ungkap Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengutarakan, Edward.
diketahui merupakan orang yang berada di dalam mobil Nisan GTI bersama Wakajagung Almarhum Dr Arminsyah SH yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 4 April 2020 silam.
“Saat kejadian itu Edward bisa melarikan diri dan meninggalkan lokasi, tetapi oleh penegak hukum namanya disamarkan dengan inisial NP saat itu” ungkap Yusri.
Terkait kasus BTS Bakti Kominfo, lanjut Yusri, Edward awalnya diduga meminta perusahaannya untuk diberikan proyek oleh Bakti Kominfo, namun tidak dipenuhi.
“Konon kabarnya Edward kemudian menekan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Latif dengan memakai ‘gedung bundar’ untuk menekan, tapi tetap batal dikasih,” kata Yusri.
Setelah tak kunjung dapat proyek, kata Yusri, Edward konon kabarnya pernah mengancam akan membongkar kasus korupsi Bakti Kominfo ke ‘gedung bundar’.
“Ketika Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus BTS, Edward diperoleh informasi pernah menawarkan solusi dengan menemui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) Galumbang Menak Simanjuntak dan meminta uang senilai USD 5 juta. Konon kabarnya disepakati dan diberikan uang muka sebesar USD 1 juta. Hal itulah mungkin jadi pemberitaan di majalah Tempo,” beber Yusri.
Yusri lantas menyatakan, CERI sudah melayangkan permohonan informasi dan konfirmasi kepada Edward Hutahaean terkait sepak terjangnya dalam pusaran kasus BTS Bakti Kominfo itu.
“Surat konfirmasi ke Edward juga ditembuskan kepada Jampidsus Kejagung dan Menteri BUMN. Namun, hingga batas waktu pada Minggu (20/8/2023), tidak ada keterangan apa pun dari Edward,” kata Yusri.
“Oleh sebab itu, kami mendesak Kejagung untuk segera menghadirkan Edward sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan, Anang Latif dan Galumbang Manek, terutama terkait klaster makelar kasus BTS Kominfo ini,” pungkas Yusri.
Diperiksa Penyidik Dilansir akurat Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Naek Parulian Washington Hutahaean atau akrab disapa Edward Hutahaean.
Edward Hutahaean adalah orang yang disebut menerima uang Rp15 miliar untuk mengamankan kasus pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Hari ini kita periksa juga Edward (Edward Hutahaean) yang namanya disebut-sebut, dan beredar di masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Akurat di ruang kerjanya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Belum Ada Tersangka Dikutip dari detikindonesia.co.id terkait penerimaan uang dari Irwan melalui Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan) untuk mengamankan penyelidikan, belum seorang pun ditetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan Kuntadi kepada pers usai pemeriksaan Dito Ariotedjo mengatakan kasus ini terpisah dengan perkara BTS yang berhenti pada 8 orang tersangka atas nama Johnny G. Plate Dkk.
“Kita hormati kewenangan Kejagung tersebut,” ujar Ketua Tim Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Namun demikian, Iqbal berharap Kejagung segera membuat terang perkara agar kasusnya jelas dan Publik dapat memahami.
“Kami percaya Kejagung akan dapat menuntaskannya,” pungkas Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : Urbannews.id |