DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – KPU RI melansir daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dari nama-nama itu, muncul di antaranya Irman Gusman dan Rio Capella. Siapa mereka?.
Dari daftar calon sementara yang dikutip detikindonesia.co.id, Rabu (23/8/2023), nama Irman Gusman muncul sebagai calon anggota DPD RI dari Sumatera Barat. Nama Irman Gusman menggegerkan publik karena, sebagai Ketua DPD kala itu, ditangkap KPK pada 2016. Selidik punya selidik, Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Irman lalu diadili dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh PN Jakpus. Kala itu Irman dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tingkat peninjauan kembali (PK), MA menyunat hukuman Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara. Irman Gusman bebas pada September 2019.
Majelis hakim PK pada saat itu menilai Irman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Berikut bunyinya:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara pasal 12 UU tipikor berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
a. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Adapun penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan istrinye, Memi, sama-sama dihukum 3 tahun penjara. Khusus Sutanto juga harus menjalani hukuman 3,5 tahun penjara karena menyuap jaksa dan 2,5 tahun penjara karena menjual gula tidak ber-SNI.
Dari Kepulauan Riau (Kepri), ada juga nama Ismeth Abdullah. Sebagai mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah pernah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ismeth terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada 2004. Kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.
Sedangkan dari Bengkulu, muncul nama calon anggota DPD RI, Patrice Rio Capella atau yang dikenal Rio Capella. Rio ditangkap KPK pada Oktober 2015 saat menjadi Sekjen NasDem. Pangkalnya, Rio menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada akhir 2016, Rio Capella bebas dari LP Sukamiskin.
Di kasus itu, Gatot dihukum 6 tahun penjara untuk kasus dana bansos dan 4 tahun penjara untuk uang ketok palu APBD. Sedangkan Evy dihukum 2,5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : DETIKNEWS |