Kepastian Hukum, Warga Mendapat Sosialisasi Perda Kota Tidore 2023

Jumat, 25 Agustus 2023 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE –  Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda Wilayah Kecamatan Tidore Timur mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2023 yang diselenggrakan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan dibuka secara secara resmi Walikota Tidore Kepulauan diwakili Stah Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Marjan Djumati bertempat di Aula Kantor Camat Tidore Timur, Kamis (24/8/2023).

Marjan Djumati mengatakan, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan, salah satunya dengan melakukan langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan, dalam rangka pembinaan hukum di daerah yang diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum, kepatuhan hukum dan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat.

Lanjut Marjan, Dengan dibuatnya Peraturan Daerah diberbagai bidang kehidupan merupakan kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah untuk diketahui oleh setiap warga masyarakat, sehingga upaya untuk mengimplementasikan semua perangkat Peraturan Daerah tersebut perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, sebagai upaya pencegahan pelanggaran yang berakibat pada terganggunya stabilitas sosial yang tidak kita kehendaki bersama, sekaligus adanya jaminan kepastian hukum.

“ Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan kali ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat akan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tercipta budaya hukum yang tertib, taat atau patuh terhadap Norma Hukum yakni Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan” kata Marjan Djumati.

Marjan Djumati juga menambahkan, Diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 254, Kepala Daerah wajib menyebarluaskan PERDA yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan PERKADA yang telah diundangkan dalam berita daerah, maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan pembinaan hukum di daerah melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat.

Baca Juga :  Membangun Dengan Iman, Pangdam XVII/Cenderawasih Melaksanakan Gunting Pita Telah Diresmikannya Gereja Lingkungan St. Yosep Pekerja Yawarub di Kab. Keerom

“kepada peserta sosialisasi setelah mengikuti kegiatan ini mampu memahami dan dapat melaksanakan Peraturan Daerah yang disosialisasikan ini dengan baik, dan menerimanya dengan segala konsekuensi hukumnya yang merupakan instrumen yang mengatur kita dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa” Harap Marjan Djumati.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Bonita Manggis dalam laporannya mengatakan tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Produk Hukum Daerah dakan hal ini adalah Peraturan Daerah dan mewujudkan msyarakat Kota Tidore yang tertib dan taat hukum.

Pemateri pada kegiatan sosialisasi ini dari Badan Narkotika Nasional Kota Tidore Kepulauan, Satuan Pamong Praja Kota Tidore Kepulauan dan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan.

Baca Juga :  Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Terduga Pengedar Ganja 10 Kg Di Langkat

Serta Materi Sosialisasi adalah sebagai berikut Perautan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perampuan dan Anak Korban Kekerasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 07:53 WIB

Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB