Pengunjung Soraki JPU Usai Sidang Bacakan Tuntutan 20 Tahun Penjara Terduga Dalang Pembunuhan di Langkat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Usai sidang lanjutan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023) malam, berakhir ricuh.

Pasalnya, sidang perkara pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, yang digelar sekira Pukul 19.20 WIB, itu. Pihak keluarga dan puluhan warga Bukit Dinding Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang diduga sebagai dalang di balik pembunuhan berencana tersebut hanya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, dari pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari ruang usai persidangan hingga diluar ruangan, pantauan Detik Indonesia puluhan warga pengunjung yang di dominasi kaum ibu-ibu dari pihak keluarga korban maupun warga Besilam BL, berteriak-teriak monyoraki Jaksa Penuntut Umum, yang mereka nilai mencederai rasa keadilan dalam tututan perkara tersebut.

Sebelumya, dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara SH, MH, di ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja SH, Pengadilan Negeri Stabat dengan perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat tersebut.

Baca Juga :  Heboh! Mantan Anggota Dewan di Langkat Diduga Ditembak Saat Naik Motor

Jaksa Penuntut Umum menguraikan tuntutan. Kala itu, yang dibacakan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Hendra Abdi P Sinaga memaparkan tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.

Sedangkan terdakwa Dedi Bangun diduga eksekutor pembunuhan Almarhum, dituntut hukuman yang sama dengan 20 tahun penjara.

Diusai keriuhan yang bekisar 30 menit dengan pengamanan personil Polres Langkat tersebut, Susilawati selaku pihak keluarga korban merasa kecewa. Rasa kecewa warga luar biasa sekali, terutama keluarga korban.

“Karena harapan kami ini, pembunuhan yang sangat bercana sekali. Kami paham, ini belum vonis putusan hakim, tetapi dari tuntutan kami sangat kecewa. Jangan memikirkan anak dari terdakwa saja, anak korban juga harus dipikirkan. Bagaimana mental dan masa depanya,” ungkapnya kepada wartawan.

Dan saya lanjut Susilawati, berharap kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Joko Widodo dan Bapak Mahfud MD dan pejabat di negeri ini, datanglah ke Langkat. Lihatlah hukum di Langkat dan kawalah kami.

Baca Juga :  Resmi Dampingi HL di Pilgub Maluku, Ramli Pastikan Dukungan Golkar

“Kami ingin keadilan, kami ingin kemerdekaan di bumi indonesia yang sudah lama merdeka. Di tahun 2021 pelaku ini adalah orang yang sama dengan otak pembunuhan saat ini,” lanjutya.

Kami masyarakat resah Pak. “Kami takut ada korban berikutnya terjadi lagi. Harapan kami dari Pengadilan Negeri Stabat memutus vonis sesuai Pasal 340 KUH Pidana atau harapan kami hukuman mati,” kata Susilawati sembari tersedu-seduh.

Ditempat yang sama, Togar Lubis sekalu tim Penasehat Hukum (PH) kepada wartawan mengatakan pada malam hari ini keluarga koban dan warga Bukit Dinding meluapkan kekecewaan nya. Karena dalam pertimbangan ketika Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut yang empat.

“Maka dikatakan dalam pertimbangan. Bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi jaksa menuntut tidak pada tuntutan yang maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Lounching Ruang Bersalin UPTD Puskesmas Kaimana, Ini Pesan Bupati Kepada Nakes

Sambung Togar, aneh..! orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat Bukit Dinding kecewa dengan Jaksa Penuntut Umun.

“Kami berharap, karena hakim tidak terikat pada tututan Jaksa Penuntut Umun. Dan agar majelis hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan hukuman putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan,” ungkap Togar Lubis yang saat itu didampingi keluarga korban.

Diketahui dalam persidangan perkara pembunuhan korban Almarhum Paino, Selasa (29/8) lalu, ketiga terdakwa lainya. Yakni, M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB